Kuota Kesehatan Gratis Luwu Dipangkas Drastis, Beban Fisikal Daerah Terganggu

Syarwan
Rabu, 01 Oktober 2025 07:35 - 330 View

LUWU, Caber.id – Program pelayanan kesehatan gratis di Kabupaten Luwu tahun 2025 terancam terganggu setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memangkas drastis kuota peserta.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 963/VII/2025, Kabupaten Luwu hanya mendapat jatah 5.894 jiwa dengan nilai dana sharing setara Rp2,48 miliar per tahun. Jumlah ini anjlok tajam dibanding kuota sebelumnya yang mencapai 60.750 peserta hingga 2023.

Kondisi semakin berat karena sejak 2024, iuran senilai Rp8,9 miliar yang seharusnya ditanggung provinsi juga belum dibayarkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, H. Sulaiman, menegaskan kebijakan ini akan berdampak serius pada layanan kesehatan gratis bagi masyarakat.

“Kuota yang diberikan provinsi terlalu kecil dibanding kebutuhan di Luwu. Jika tidak dikoreksi, tentu akan mengganggu pelayanan kesehatan gratis yang selama ini menjadi program prioritas daerah,” ujarnya usai rapat koordinasi kepesertaan BPJS Kesehatan di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Bappeda Moch Arsal Arsyad, Kepala BKAD Alamsyah, Kadis Kesehatan dr. Rosnawary Basir, Kepala Inspektorat Achmad Awwabin, dan Kepala Dinas Sosial Hasliana Nurdin.

Pemkab Luwu berencana mengajukan permohonan perubahan data kepada Gubernur Sulsel agar kuota dapat disesuaikan kembali.

Berdasarkan lampiran keputusan gubernur, pembagian kuota di wilayah Tana Luwu adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Luwu: 5.894 peserta (kapasitas fiskal rendah, sharing 20%)
  2. Luwu Utara: 2.862 peserta (kapasitas fiskal rendah, sharing 20%)
  3. Luwu Timur: 28.782 peserta (kapasitas fiskal sangat tinggi, sharing 5%)
  4. Kota Palopo: 2.810 peserta (kapasitas fiskal rendah, sharing 20%)

Dari data ini, Luwu Timur menjadi penerima kuota terbesar, sementara Luwu Utara dan Palopo mendapat kuota lebih sedikit dibanding Kabupaten Luwu. Secara keseluruhan, total kuota kesehatan gratis se-Sulsel mencapai 450 ribu jiwa.

Selain pemangkasan kuota, skema dana sharing juga menimbulkan ketimpangan. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah seperti Luwu, Luwu Utara, Palopo, Sinjai, dan Takalar justru dibebani sharing 20–30%. Sebaliknya, daerah berfiskal tinggi seperti Luwu Timur dan Makassar hanya menanggung 5%.

“Kami berharap Gubernur Sulsel meninjau kembali keputusan ini. Jangan sampai masyarakat Luwu kehilangan hak atas layanan kesehatan gratis, sementara beban fiskal daerah terus bertambah,” tegas Sulaiman.

Keputusan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ini ditandatangani pada 15 Juli 2025 di Makassar dan berlaku sejak tanggal tersebut.