890 Honorer Luwu Terima SK PPPK, Kepala BKPSDM Ingatkan Profesionalisme Kerja

Syarwan
Kamis, 04 September 2025 17:46 - 120 View

LUWU, Caber.id – Pemerintah Kabupaten Luwu resmi mengangkat 890 tenaga honorer yang lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seremoni penyerahan Surat Keputusan (SK) ini menjadi kabar gembira bagi para honorer yang telah lama mengabdi.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Muhammad Rudi, dari jumlah 890 PPPK yang diangkat, terdapat tiga bidang yang akan ditempati yaitu:

  1. Tenaga Kesehatan: 246 orang
  2. Tenaga Guru: 185 orang
  3. Tenaga Teknis: 459 orang

Rudi menjelaskan bahwa masih ada dua SK PPPK yang ditangguhkan karena adanya masalah administrasi yang belum selesai. Pihaknya berharap masalah tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar status keduanya bisa segera dipastikan.

“Di luar dari 890 orang, ada dua orang SK masih di tangguhkan karena ada laporan sanggahan terkait administrasi. Kita harapkan ada kepastian hukum untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Rudi juga menyampaikan bahwa terdapat 3.484 tenaga honorer lainnya yang hingga detik ini belum menerima SK-nya, namun hal tersebut sudah diusulkan ke pemerintah pusat.

“Susah diusulkan, kami perkirakan paling lambat akhir September ini sudah ada penetapan dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Dirinya juga menekankan peran dan tanggungjawab para PPPK yang baru diangkat, agar mereka diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Luwu.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, para PPPK dan ASN harus memiliki nilai dalam bekerja, melayani kepentingan masyarakat, dan mendukung perbaikan serta peningkatan pelayanan,” ungkap Rudi.

Sebagai informasi, PPPK merupakan pegawai yang bekerja dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Meskipun memiliki tugas dan tanggung jawab yang serupa dengan PNS, PPPK dievaluasi kinerjanya setiap tahun. Masa pensiun PPPK juga sama dengan PNS, yaitu pada usia 58 tahun.