Anggota Polwan Jadi Korban Penipuan Online, Kerugian Capai Puluhan Juta

Palopo, Caber.id – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus order barang fiktif.
Pelaku berinisial WK (34), ditangkap pada Jumat, (11/4/2025), sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Batara Lattu, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan korban dari WK ini merupakan seorang Polwan (Polisi Wanita).
“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban Hj. Rosmina yang juga merupakan anggota Polri,” ungkap AKP Supriadi.
Korban mengalami kerugian setelah ditipu pelaku dengan modus meminta korban mentransfer uang untuk melunasi pesanan fiktif berupa baju kaos yang disebut akan dibayar kembali beserta keuntungannya. Pelaku bahkan melibatkan pihak lain untuk meyakinkan korban melalui komunikasi telepon dan Via WhatsApp.
“Korban diminta mentransfer uang sebesar Rp31 juta atas nama pemesan fiktif bernama Putri. Setelah dijanjikan keuntungan dan diyakinkan pelaku serta pihak yang mengaku sebagai pemilik konveksi, korban pun mengirim uang. Namun barang yang dijanjikan tidak pernah ada,” jelas AKP Supriadi.
Usai menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumahnya beserta barang bukti berupa 2 unit handphone. Saat diinterogasi, WK mengakui semua perbuatannya.

Barang bukti yang disita oleh pihak polisi berupa 2 unit handphone.
Setidaknya terdapat empat laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian terkait kasus serupa, masing-masing dilaporkan pada Desember 2023 hingga Januari 2024. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Saat ini pelaku untuk sementara diamankan di Mako Polres Palopo dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.