Balita 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya, Pacar Ibu Jadi Tersangka!
LUWU, Caber.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu menangkap seorang pria berinisial R (28) atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap balita berinisial MD (2 tahun 9 bulan) hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah perumahan yang terletak di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, pada Kamis (21/11/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
R diketahui merupakan pacar dari ibu korban, yang berstatus janda dan tinggal hanya berdua dengan anaknya di perumahan. Kejadian bermula saat ibu korban pergi bekerja dan meninggalkan sang anak dalam pengawasan pelaku.

Terduga Pelaku berinisial R yang dengan tega menganiaya balita, anak dari kekasihnya sendiri.(dok.humaspolresluwu).
Tak lama kemudian, pelaku mengirim pesan kepada ibu korban yang mengabarkan bahwa sang anak jatuh pingsan dan tak sadarkan diri.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, meski telah mendapat penanganan medis, nyawa balita malang tersebut tidak dapat diselamatkan.
Menerima laporan kejadian, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi sekitar pukul 02.00 WITA untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan gagang sapu ijuk dan balok kayu di rumah kontrakannya.
Kasatreskrim Polres Luwu, IPTU Muhammad Ibnu Robbani, mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan tersebut semakin menguat berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ibu korban.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta di perkuat keterangan ibu korban, diketahui bahwa pelaku sudah sering melakukan kekerasan sebelumnya terhadap anaknya,” ujar IPTU Muhammad Ibnu.
Ia menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus sejak pertama kali ia bertugas.
“Ini adalah kasus pertama yang saya tangani sejak bertugas di Polres Luwu. Kami berkomitmen penuh mengusutnya secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kami pastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Luwu. Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu terus melanjutkan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan saksi tambahan, pendalaman motif, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak kekerasan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Kasat Reskrim beserta jajarannya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi anak serta perempuan dari kekerasan.
“Respons cepat Satreskrim menunjukkan kesiapan dan keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti ini. Pelaku akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres Luwu.