Bantah Tuduhan Pencabulan, Kuasa Hukum NA Soroti Minimnya Bukti di Persidangan

Syarwan
Selasa, 08 Juli 2025 19:52 - 1347 View

Luwu, Caber.id – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pria berinisial NA terus menyedot perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Saiful selaku kuasa hukum terdakwa angkat bicara dan menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar secara hukum.

Menurut Saiful, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa NA melakukan tindak asusila sebagaimana dituduhkan.

“Tuduhan tersebut lemah. Tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan NA bersalah atas tindakan keji itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

Ia juga menyoroti alat bukti yang diajukan pihak pelapor, berupa hasil visum, yang dinilai tidak secara langsung menguatkan dugaan pencabulan oleh kliennya.

“Justru, bukti tersebut membuka ruang interpretasi lain dan menimbulkan keraguan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam sidang terungkap bahwa saat kejadian berlangsung, terdakwa NA diduga tidak berada di lokasi. Hal ini diakui langsung oleh NA saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga NA juga angkat suara dan menyayangkan pemberitaan yang beredar luas di tengah proses hukum yang masih berjalan. Mereka menilai tuduhan ini sarat kepentingan dan cenderung menggiring opini publik tanpa mempertimbangkan fakta hukum.

“NA belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Tapi publik sudah digiring pada kesimpulan tertentu. Ini sangat kami sayangkan,” ujar salah satu anggota keluarga terdakwa yang enggan disebutkan namanya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan resmi dari pengadilan.