Bantah Tuduhan Sepihak, Bawaslu Palopo: Dugaan Pelanggaran Naili Sesuai Prosedur

Syarwan
Jumat, 09 Mei 2025 00:58 - 665 View

Palopo, Caber.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Khaerana, menepis anggapan bahwa pihaknya menetapkan dugaan pelanggaran administrasi pajak secara sepihak terhadap bakal calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal.

Ia menegaskan bahwa proses penelusuran dugaan pelanggaran terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Kami tidak serta-merta menetapkan sebuah temuan. Semua melalui proses dan sesuai aturan. Dugaan pelanggaran ini muncul karena adanya ketidaksesuaian dokumen administrasi calon,” ujar Khaerana, dikutip dari indeksmedia.id, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, dugaan pelanggaran berawal dari laporan masyarakat. Tim Bawaslu kemudian melakukan verifikasi, termasuk penelusuran hingga ke Kantor Pajak Jakarta Utara, karena data pajak tidak bisa diakses secara online dari kantor pajak Palopo.

“Awalnya kami telusuri di kantor pajak disini ya, tapi akses terbatas. Akhirnya kami cari bukti ke Jakarta untuk memastikan,” jelasnya.

Setelah dilakukan penelusuran didapati adanya perbedaan antara dokumen pajak yang diserahkan ke KPU dengan data resmi dari kantor pajak pusat. Dokumen ke KPU bertanggal Februari 2025, sementara data resmi mencatat tanggal 6 Maret 2025.

“Intinya, dokumen yang dilaporkan ke KPU berbeda dengan yang tercatat di kantor pajak. Kami bahkan memiliki rekaman pengakuan dari pihak pajak yang mengonfirmasi perbedaan itu,” ungkapnya.

“Seandainya ibu Naili menyampaikan dokumen yang sesuai dengan data pajak, maka tidak akan menjadi masalah,” sambungnya.

Khaerana menambahkan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas pengawasan dan berkewajiban menindaklanjuti setiap indikasi adanya dugaan pelanggaran.

“Tugas kami adalah mengawasi. Setiap laporan wajib kami telusuri. Kalau ada pelanggaran, tentu kami tindaklanjuti. Kalau tidak, kami bisa dianggap melakukan pembiaran,” pungkasnya.