Bea Cukai dan Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 414.000 Rokok Ilegal

Makassar, Caber.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Polda Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan menyita total 414.000 batang rokok dengan cukai palsu.
“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp609,4 juta dengan potensi kerugian pendapatan negara senilai Rp397,1 juta lebih,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan dikutip Antara, Kamis 14 Agustus.
Ratusan barang kena cukai (BKC) ilegal yang diamankan terdiri dari 384.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Rocker Bold dilekati pita cukai palsu dan 26.400 batang SKM merk Smith Bold tanpa dilekati pita cukai alias polos.
Penindakan barang ilegal ini berawal dari kecurigaan tim pada sebuah truk berisi muatan rokok ilegal saat dilakukan patroli pengawasan rutin pada 5 Agustus 2025 di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Karena dicurigai, tim gabungan lantas mengikuti truk tersebut sampai di tempat pembongkaran pada salah satu gudang logistik di Kota Makassar, selanjutnya diperiksa hingga ditemukan ratusan bungkus rokok dengan cukai palsu.
Seluruh barang hasil penindakan (BHP) dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dilakukan pemeriksaan terhadap supir maupun pemilik barang.
Pelaku pelanggaran dijerat pasal 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda dua kali paling sedikit dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Pengawasan intensif akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam industri yang telah legal (resmi),” katanya.
Rokok ilegal yang diproduksi, ungkap dia, sering kali tanpa standar kesehatan yang memadai sehingga berisiko tinggi terhadap konsumen yang mengonsumsinya, apalagi secara berlebihan.