Bejat! Kakek di Palopo Cabuli Cucunya Sendiri, Pelaku Kini Ditahan Polisi
PALOPO, Caber.id – Seorang kakek berinisial HY (58), warga Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain merupakan cucunya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Abdul Majid, menjelaskan bahwa pelaku mengaku telah melakukan tindakan pencabulan tersebut sejak korban berusia 10 tahun hingga kini berumur 12 tahun.
“Saat kejadian korban masih berumur 10, pelaku mengakui sudah lima kali melakukan perbuatan kejinya dengan cara menggesekkan alat vitalnya kepada korban,” ujar Abdul Majid, Rabu (19/11/2025).
Diketahui, Korban tinggal bersama HY, yang merupakan kakeknya (saudara dari nenek korban) karena orang tua korban sedang berada di luar kota. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Kasus ini mulai terungkap ketika keluarga korban melihat perubahan perilaku sang anak, seperti sering pulang sekolah terlambat dan menunjukkan gelagat yang tidak biasa.
Dalam keterangannya, korban mengaku bahwa pelecehan tersebut telah berlangsung sejak ia masih duduk di bangku SD hingga kini berstatus sebagai siswa SMP.
Tidak terima atas trauma dan penderitaan yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Palopo pada Sabtu (15/7/2023).
Usai menerima laporan, Tim Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap HY di rumahnya di Jalan Lasaktia Raja KM 04, Kelurahan Lebang, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 17.50 WITA.
Dari keterangan yang diperoleh petugas, HY melakukan perbuatan bejatnya saat rumah dalam keadaan sepi.
“Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku menarik korban dan memaksa membuka semua pakaian korban untuk melakukan hubungan badan,” ujar Abdul Majid.
Tak hanya itu, setelah melakukan aksinya, HY juga mengancam akan memukul korban sampai mati apabila melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Ancaman tersebut membuat korban tertekan, dan pelaku diketahui selalu mengulangi perbuatannya setiap kali rumah dalam kondisi sepi,” jelas Abdul.
Saat ini, pelaku HY telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.