Bejat! Sopir di Palopo Cabuli Pelajar 14 Tahun Dalam Mobil

Syarwan
Kamis, 17 Juli 2025 21:24 - 487 View

Palopo, Caber.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang sopir angkutan umum berinisial RM (31), warga Kelurahan Balandai, Kota Palopo, atas dugaan pelecehan terhadap penumpangnya yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) oleh tim yang dipimpin Aipda Ronald Effendi.

Terduga Pelaku RM (31) berprofesi sebagai sopir mobil angkutan (Ompreng) yang tega mencabuli penumpangnya sendiri.

Kejadian bermula pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 13.00 WITA, saat korban NS (14), seorang pelajar asal Malili, Kabupaten Luwu Timur, menumpang angkutan umum tujuan Belopa. Setibanya di Kota Palopo, korban dialihkan ke kendaraan lain yang dikemudikan oleh pelaku dengan rute ke Belopa, Kabupaten Luwu.

Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan mobil dan mengunci semua pintu. Ia kemudian melakukan tindakan asusila dengan meremas bagian sensitif tubuh korban.

“Beruntung, aksi pelaku terhenti saat beberapa penumpang lain mendekat ke mobil. Pelaku panik dan membuka pintu, memberi kesempatan korban untuk kabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.

Dalam pelariannya, korban meninggalkan dompet berisi uang tunai Rp500.000, handphone, dan tas berisi pakaian. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Saat diinterogasi, RM mengakui perbuatannya. Kini, ia ditahan di Mapolres Palopo bersama barang bukti berupa satu unit mobil dan tas milik korban.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Syahrir.

Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma melalui Kasi Humas AKP Supriadi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan transportasi umum.

“Kami mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak bepergian sendiri, apalagi dengan sopir yang tidak dikenal,” tegasnya.