Bentuk Koperasi Merah Putih, Bupati Luwu Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Luwu, Caber.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menggelar sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung di Ruang Pola Andi Kambo Kantor Bupati Luwu, Jumat, (2/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong upaya penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi desa dan kelurahan, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia dalam UU Nomor 9 Tahun 2025.
Bupati Luwu, H. Patahudding, dalam sambutannya, mengatakan bahwa koperasi desa/kelurahan Merah Putih bukan hanya sebuah lembaga ekonomi, tetapi simbol semangat gotong royong, persatuan, dan kemandirian.
“Program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada desa serta komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi berbasis komunitas,” ujar Patahudding.
Bupati Luwu juga berharap agar seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, serta masyarakat dapat bersinergi untuk dalam menyukseskan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
“Pemda siap mendukung dengan pendampingan, pelatihan, hingga fasilitasi legalitas koperasi secara terintegrasi dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu, Rahimullah, menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan, mengacu pada Instruksi Presiden dan Surat Edaran Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025.
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh OPD terkait, termasuk Bappelitbangda, Dinas Kominfo, dan Dinas Sosial, dapat berkolaborasi serta turut memastikan integrasi berbagai program yang mendukung pembentukan koperasi di desa/kelurahan.
“Oleh karena itu, seluruh OPD terkait memiliki peran penting dalam mendukung pembentukan koperasi ini,”ungkapnya.
Beberapa poin pembahasan yang disampaikan oleh Bupati Luwu dalam acara sosialisasi ini antara lain:
1. Pendataan Potensi Desa: Setiap desa wajib melakukan pemetaan dan identifikasi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan unit usaha yang telah berjalan. Pendataan ini menjadi dasar dalam menentukan jenis usaha koperasi yang sesuai dengan karakter dan kekuatan lokal.
2. Musyawarah Desa/Kelurahan: Pembentukan koperasi harus dimulai dengan musyawarah desa/kelurahan yang inklusif, demokratis, dan partisipatif. Pemerintah daerah diminta untuk aktif mengkoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan musyawarah ini.
3. Evaluasi dan Pelaporan Berkala: Evaluasi pelaksanaan koperasi akan dilakukan secara rutin, dengan laporan perkembangan yang disampaikan oleh setiap desa/kelurahan untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pendampingan lebih lanjut.