Cegah Kenakalan Remaja, Pemkab Luwu Batasi Jam Malam Bagi Siswa

LUWU, Caber.id – Bupati Luwu, H. Patahudding, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2346 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Siswa/Siswi di Kabupaten Luwu.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin, memperkuat etika pergaulan, sekaligus menekan potensi kenakalan remaja di kalangan pelajar.
Dalam surat tersebut ditegaskan, seluruh siswa mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA atau sederajat dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00–04.00 WITA, kecuali dalam keadaan darurat atau kegiatan resmi yang didampingi orang tua maupun lembaga pendidikan.
Bupati Patahudding menyampaikan, aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan kondusif bagi tumbuh kembang siswa, serta memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam pengawasan anak,” tulis Bupati dalam edaran tersebut.
Beberapa poin penting dalam SE ini antara lain:
- Kepala sekolah wajib mensosialisasikan aturan kepada seluruh siswa dan orang tua.
- Aparat desa, lurah, RT/RW, Satpol PP, dan kepolisian diminta mengawasi penerapan jam malam secara persuasif dan humanis.
- Bagi siswa yang melanggar, akan diberikan pembinaan bersama pihak sekolah dan orang tua. Tindakan tegas hanya dilakukan jika pelanggaran berulang dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap, penerapan pembatasan jam malam ini dapat terlaksana melalui kerja sama semua pihak, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan generasi muda di daerah tersebut.