Cegah Korupsi, Kejari Luwu Gelar Edukasi Pengelolaan Dana Desa

Syarwan
Jumat, 23 Mei 2025 17:49 - 466 View

Luwu, Caber.id – Kejaksaan Negeri Luwu, menggelar kegiatan edukasi Penerangan Hukum, bertema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan” di Gedung Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Luwu, Kamis, (22/5/2025).

Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan edukasi terkait pengelolaan dana desa tersebut, diikuti oleh para kepala desa berserta jajarannya dari enam Kecamatan seperti; Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Timur, Walenrang Utara, Lamasi, dan Lamasi Timur.

Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum rutin digelar yang menekankan prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin.

“Dana Desa tahun 2025 mencapai Rp71 triliun yang dialokasikan ke lebih dari 75 ribu desa. Maka, dibutuhkan keseriusan semua pihak agar pengelolaannya tidak menyimpang dari aturan,” ujar Andi Ardiaman.

Ia juga menambahkan bahwa program Jaga Desa yang diinisiasi Kejaksaan Agung akan segera diluncurkan di Luwu untuk mendampingi desa dalam menerapkan prinsip good governance.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, turut mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran di desa harus melalui tahapan yang benar sehingga tidak ada lagi alasan ketidaktahuan aturan.

“Kami tidak mencari kesalahan. Kami hadir untuk mendampingi. Tapi jika temuan yang sama terus berulang, itu menunjukkan lemahnya manajemen desa,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa mulai tahun ini, seluruh 207 desa di Kabupaten Luwu akan diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat.

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Luwu, Jumliana, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Luwu yang membuka ruang edukasi hukum bagi aparatur desa. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi terwujudnya pelaksanaan anggaran yang tepat sasaran dan berkualitas.

Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.