Cegah Mafia Tanah, BPN Luwu Ingatkan Warga Urus Sertifikat Tanpa Perantara

LUWU, Caber.id – Menyikapi isu adanya oknum yang mengatasnamakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu untuk meminta sejumlah uang dalam pengurusan sertifikat tanah, Kepala BPN Luwu, Andi Sufiarma, menegaskan sikapnya.
Saat ditemui dalam kegiatan hearing media bersama pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Luwu, Selasa (9/9/2025), ia menegaskan bahwa praktik tersebut ilegal dan merugikan masyarakat.
“Kalau ada oknum, baik dari luar maupun dari dalam kantor BPN, segera laporkan ke kantor agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Sufiarma.
Menurutnya, pencegahan praktik mafia tanah membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari tingkat dusun, kepala desa, camat, hingga BPN.
Hal ini penting untuk memastikan pelayanan administrasi pertanahan berjalan tertib dan mengurangi potensi kesalahan administrasi maupun percaloan.
“Pencegahan harus dimulai dari tingkat paling bawah hingga ke BPN. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih tenang dan terjamin dalam mengurus sertifikat tanahnya,” jelasnya.
BPN Luwu, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan kemudahan pengurusan sertifikat tanah. Kantor BPN juga terbuka menerima keluhan, khususnya terkait kelengkapan berkas persyaratan.
Adapun syarat pendaftaran sertifikat tanah yang harus dipersiapkan masyarakat, meliputi:
- Sertifikat tanah atau dokumen terkait (jika ada)
- Tata ruang
- Formulir pendaftaran tanah
- KTP, Kartu Keluarga, dan PBB
- Surat tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT)
- Dan Persyaratan lainnya sesuai peraturan UU
Dengan memenuhi persyaratan tersebut dan mengurus langsung di kantor BPN tanpa melalui perantara, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari praktik mafia tanah sekaligus memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.