DBHP–DBHRD Desa di Luwu Segera Cair Usai Tertunda Berbulan-bulan

Syarwan
Rabu, 14 Januari 2026 21:56 - 38 View

LUWU, Caber.id – Keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah (DBHRD) kembali terjadi di Kabupaten Luwu.

Dana yang menjadi urat nadi keuangan desa pada Tahun Anggaran 2025 hingga diawal Januari 2026 belum juga diterima, meski sebelumnya dijanjikan akan dibayarkan di tahun berjalan.

Situasi ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan keuangan daerah yang berdampak langsung ke desa. Di tengah menyusutnya berbagai pos anggaran mulai dari dana desa earmark dan non-earmark yang tak tersalurkan, hingga pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), DBHP dan DBHRD justru ikut tertahan.

Padahal, keterlambatan serupa telah terjadi pada tahun anggaran sebelumnya. Dana DBHP dan DBHRD 2024 yang seharusnya diterima desa pada tahun berjalan, baru dicairkan pada 2025.

Ironisnya, pola yang sama kembali berulang meski Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sempat menyampaikan komitmen bahwa pembayaran DBHP dan DBHRD 2025 tidak akan molor.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu, Alamsyah, tidak menampik keterlambatan tersebut. Ia menyebut kondisi fiskal daerah sebagai penyebab utama.

“Memang terjadi keterlambatan karena kondisi fiskal. Namun akan di upayakan mulai dibayar pada Januari ini,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

Namun pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika kondisi fiskal telah diketahui sejak awal penyusunan APBD, mengapa skema pembayaran dana bagi hasil ke desa kembali tidak sinkron dengan perencanaan anggaran?

Saat ini, BKAD menyebut pencairan DBHP dan DBHRD 2025 akan dimulai Januari ini, setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dirampungkan oleh TAPD.

Berdasarkan data yang dihimpun, pagu DBHP 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar, sementara DBHRD sekitar Rp1 miliar.

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu menegaskan bahwa tidak ada kendala administratif dari pihak desa. Seluruh pengajuan DBHP dan DBHRD telah disampaikan sejak tahun lalu.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Desa DPMD Luwu, Jumliani, menyatakan berkas pengajuan telah lama masuk ke Badan Keuangan.

“Sudah diurus sejak tahun lalu dan sudah diajukan ke bagian keuangan,” tegasnya.

Fakta ini menguatkan indikasi bahwa hambatan pencairan sepenuhnya berada di level pengelolaan keuangan daerah, bukan di desa.

Sementara itu, pemerintah daerah justru memproyeksikan peningkatan DBHP dan DBHRD pada Tahun Anggaran 2026 seiring naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Keuangan BKAD Luwu, Sarto, menyebut kenaikan diperkirakan mencapai sekitar 30 persen.

“Iya, naik. Karena penerimaan pajak daerah juga meningkat, kira-kira sekitar 30 persen,” terangnya.

Proyeksi kenaikan tersebut menjadi kontras dengan realitas keterlambatan pencairan tahun berjalan. Desa dipaksa menunggu di tengah tekanan fiskal, sementara janji perbaikan kerap baru hadir dalam bentuk rencana tahun berikutnya.

Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap konsistensi perencanaan dan disiplin penyaluran dana bagi hasil, keterlambatan DBHP dan DBHRD berpotensi terus menjadi siklus tahunan yang melemahkan kemampuan desa dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan.(*)