Diduga Langgar Aturan, Guru di SMAN 1 Luwu Bentuk Koperasi Kelola Bisnis Seragam Sekolah
LUWU, Caber.id – Praktik pengadaan seragam di SMA Negeri 1 Luwu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, menuai sorotan publik. Pasalnya, pihak sekolah diduga melibatkan koperasi yang dibentuk oleh guru untuk mengelola penjualan seragam siswa, meski peraturan tegas melarang lembaga pendidikan terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut.
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 pasal 12 dengan jelas menyebutkan bahwa penyediaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan pihak sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Pasal 4 peraturan ini menegaskan bahwa “Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.”
Kemudian, diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2010 kini berubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2010 Pasal 181-198 secara tegas melarang tenaga pendidik maupun lembaga pendidikan menjual seragam, baik secara individu maupun kolektif.
Namun, di SMA Negeri 1 Luwu, pengadaan seragam justru ditangani oleh Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Bina Sejahtera yang dibentuk oleh guru-guru ASN di sekolah tersebut. Koperasi ini diklaim memiliki badan hukum dan disebut sudah lama berdiri.
Kepala SMA Negeri 1 Luwu, Andi Burhan, saat dikonfirmasi, Selasa (7/10) mengaku, pembentukan koperasi tersebut tidak melibatkan pihak sekolah secara langsung.
“Tidak ada aturan yang melarang pembentukan koperasi di lingkungan sekolah. Koperasi yang ada di sini milik para guru dan sudah berbadan hukum, tidak ada keterlibatan sekolah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengadaan seragam sekolah telah melalui rapat kesepakatan bersama antara komite sekolah dan orang tua siswa.
“Ini hasil musyawarah. Orang tua siswa juga yang menginginkan agar koperasi menyiapkan seragam. Bahkan ada orangtua siswa yang berprofesi sebagai polisi, hakim dan jaksa, tapi mereka tidak mempermasalahkan hal ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Bina Sejahtera sekaligus guru di SMAN 1 Luwu, Hasbia, membenarkan bahwa pihaknya mengelola penjualan seragam melalui koperasi tersebut.
“Koperasi itu bebas menjual, dan orang tua siswa juga bebas membeli di tempat lain. Kami disini tidak ada paksaan,” ungkapnya, Jumat (3/10).
Meski demikian, fakta bahwa koperasi yang dikelola oleh guru ASN di lingkungan sekolah dalam hal pengadaan baju seragam dinilai berpotensi kuat menguntungkan pihak tertentu dan sarat akan maladministrasi serta menyalahi aturan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Umum UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Wilayah XI, Adam, menilai praktik tersebut tetap termasuk bentuk keterlibatan sekolah dalam kegiatan bisnis pengadaan seragam.
“Dalam aturan sudah sangat jelas. Sekolah dan guru tidak boleh menjadi pelaku jual beli seragam, meskipun melalui koperasi. Ini berpotensi menjadi praktik yang menguntungkan pihak tertentu,” ucapnya, saat ditemui, Senin (27/10/2025).
Adam menegaskan, pembelian seragam sekolah sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab orang tua atau wali siswa, tanpa intervensi pihak sekolah.
“Praktik seperti ini termasuk bentuk maladministrasi yang berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli), sebab mengarahkan orang tua untuk membeli seragam di tempat tertentu bertentangan dengan prinsip kebebasan dan keadilan dalam dunia pendidikan,” jelas Adam.
Dengan banyaknya aturan yang mengatur terkait larangan sekolah untuk mengakomodir pengadaan seragam atau dengan sengaja mengarahkan pembelian melalui koperasi bentukan guru maupun sekolah.
Pihak SMAN 1 Luwu terkesan acuh dengan aturan dan merasa praktik yang dilakukan dirasa sudah benar.
Ironisnya, pertemuan antara sekolah, komite, dan orang tua justru dijadikan dasar untuk mengalihkan pembelian seragam ke koperasi bentukan guru ASN, tanpa menjelaskan landasan hukum yang berlaku.
Praktik tersebut sudah jelas melanggar aturan, karena dinilai menciderai semangat transparansi dan integritas di dunia pendidikan.