Diduga Serobot Tanah Warisan, Kepala Dusun di Luwu Timur Digugat Warga
 
                        LUWU TIMUR, Caber.id – Kasus dugaan penyerobotan tanah warisan mencuat di Desa Maliowo, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Sejumlah warga menuding seorang oknum kepala dusun telah melakukan pemasangan patok dan klaim sepihak atas lahan yang sejak lama dikuasai oleh keluarga ahli waris.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak yang diduga terlibat adalah Kepala Dusun Ujung Batu, yang berdalih bahwa tanah tersebut telah diserahkan oleh Kepala Desa Maliowo. Namun, klaim itu dibantah oleh pihak ahli waris yang menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah turun-temurun keluarga.
Menurut keterangan Eva Rosari, kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palopo sekaligus anggota keluarga ahli waris, lahan tersebut telah lama digarap oleh keluarga mereka tanpa pernah disengketakan sebelumnya.
“Tanah itu sudah lama dikuasai keluarga kami. Semua warga tahu siapa yang menggarapnya sejak dulu,” ujar Eva saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).
Eva menambahkan, tanda-tanda penyerobotan mulai terlihat beberapa waktu lalu saat sejumlah patok baru muncul tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
“Tiba-tiba sudah ada patok berdiri. Katanya tanah itu sudah diurus pihak desa, padahal keluarga kami tidak pernah memberikan izin atau menjual lahan tersebut,” ungkapnya.
Pihak keluarga kini berencana melaporkan kasus ini ke Polres Luwu Timur, dengan dasar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang secara sengaja menguasai atau menjual tanah milik orang lain tanpa hak dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun.
Selain itu, tindakan masuk ke lahan dan mematok tanpa izin juga berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP, dengan ancaman sembilan bulan penjara atau denda.
“Ini bukan persoalan kecil. Ada dugaan kuat oknum Kepala Dusun menyalahgunakan kewenangannya untuk mengambil alih lahan warga. Kami berharap aparat penegak hukum bisa bertindak netral dan profesional,” tegas salah satu ahli waris.
Menanggapi kasus tersebut, Cakra Baso Madika, warga Luwu Timur sekaligus demisioner Ketua Komisariat LMND, menegaskan bahwa meskipun tanah belum bersertifikat, hak ahli waris tetap sah secara hukum bila dapat dibuktikan melalui surat waris, bukti pembayaran pajak, atau keterangan saksi penguasaan.
“Tanah tanpa sertifikat tetap memiliki perlindungan hukum. Jika pejabat desa mengambil alih tanpa dasar hukum, itu termasuk penyalahgunaan wewenang dan bisa dijerat Pasal 385 KUHP,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan warga Dusun Ujung Batu, Desa Maliowo, karena melibatkan oknum pejabat desa yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak masyarakat.
“Yang kami tuntut hanya keadilan. Tanah ini milik keluarga kami sejak lama, bukan untuk dijadikan kepentingan pribadi oleh siapa pun,” tutup salah satu ahli waris.
 
         
         
                 
                 
                 
                 
                 
                