Diduga Terlibat Penimbunan Solar Subsidi, SPBU Larompong Disorot Aktivis

Luwu, Caber.id – Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Luwu kembali menuai sorotan. Kali ini, sekelompok pelangsir diduga melakukan penimbunan solar yang diambil dari SPBU Larompong, Kecamatan Larompong.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah aktivis LSM bersama insan pers yang tergabung dalam Koalisi LSM-Pers Luwu Bersatu melayangkan surat resmi ke pihak SPBU Larompong.
Dilansir dari pilarnewsonline.com, solar hasil penimbunan itu disinyalir akan dipasok ke sejumlah perusahaan tambang emas maupun nikel di wilayah Luwu Raya hingga Sulawesi Tengah.
Ketua Koalisi LSM-Pers Luwu Bersatu, Abdul Samad, mengungkapkan pihaknya mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video aktivitas penimbunan tersebut. Menurutnya, praktik itu bisa berlangsung karena adanya celah dari pihak SPBU.
“Kelompok pelangsir tidak mungkin bertumbuh subur tanpa ruang dari pihak SPBU. Informasinya, penimbun memberikan imbalan Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per liter kepada operator SPBU,” ungkap Samad, Kamis (21/8/2025).
Samad menilai, praktik penimbunan solar subsidi ini jelas merugikan masyarakat karena memicu kelangkaan BBM, sementara keuntungan hanya dinikmati pelangsir dan pihak SPBU yang terlibat.
“Selain meresahkan masyarakat, aktivitas itu dilakukan hampir setiap hari dengan pola pengisian jerigen 2 x 40 liter secara bergantian,” bebernya.
Sementara itu, pihak pengelola SPBU Larompong saat dikonfirmasi via telepon membantah tudingan tersebut. Mereka menyampaikan empat poin alasan, di antaranya:
- Penggunaan jerigen 20 liter dilakukan oleh petani yang memiliki barcode resmi dari dinas terkait.
- Kendaraan roda empat yang mengisi solar juga memiliki barcode.
- Jika terjadi penyalahgunaan, hal itu di luar kewenangan SPBU karena mereka hanya menyalurkan BBM sesuai kuota.
- Pihak SPBU hanya bisa dipertanyakan jika menyalurkan BBM kepada masyarakat yang tidak memiliki barcode.
Meski begitu, Koalisi LSM-Pers menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut ke aparat penegak hukum.
Aktivis Luwu Raya, Hertan, menambahkan bahwa apabila terbukti pihak SPBU menerima keuntungan dari praktik penimbunan, maka SPBU Larompong dapat dijerat pidana dan terancam penutupan.
“Kalau benar ada penimbunan dan SPBU ikut menikmati hasilnya, itu bukan hanya pidana, tapi SPBU juga bisa ditutup. Apalagi alasan penggunaan barcode tidak bisa jadi pembenaran karena seharusnya ada batasan pengambilan,” tegasnya.
Kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat luas dan mencederai kebijakan subsidi pemerintah.