Dipicu Miras, Pria di Luwu Dibacok Rekan Sendiri Usai Main Domino
LUWU, Caber.id – Seorang pria berinisial Y (29), warga Desa Libukang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Korban mengalami luka bacok di bagian punggung belakang saat hendak pulang ke rumahnya, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Ironisnya, pelaku penganiayaan diketahui merupakan rekan korban sendiri, berinisial J (47), yang juga berasal dari Desa Libukang. Insiden tersebut terjadi di depan rumah orang tua pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat bermain domino bersama di rumah salah seorang warga. Setelah permainan selesai, korban pulang ke rumah dan tiba-tiba dicegat oleh pelaku.
“Di lokasi sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Saksi sempat berupaya melerai, namun situasi semakin memanas hingga pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang,” ungkap Kasi Humas Polres Luwu, AKP Yakobus.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian punggung bawah leher dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Batara Guru Belopa.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Polres Luwu segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP awal, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Tidak membutuhkan waktu lama, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 03.15 WITA, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku J di rumahnya yang berada di Dusun Balo-balo, Desa Libukang. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif disertai pendekatan persuasif kepada pihak keluarga pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan dalam kondisi emosi. Pelaku juga mengaku telah mengonsumsi minuman keras jenis ballo sebelum kejadian.
Polisi menduga baik pelaku maupun korban berada dalam pengaruh minuman keras saat insiden berlangsung, sehingga memicu cekcok hingga berujung pada tindak kekerasan.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di tengah masyarakat.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah kejadian, beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan. Ini merupakan komitmen Polres Luwu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas AKBP Adnan.
Hingga saat ini, Polres Luwu masih melakukan pendalaman perkara, termasuk menunggu perkembangan kondisi medis korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras serta menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin tanpa kekerasan. Setiap bentuk tindak kekerasan dan penggunaan senjata tajam akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif demi terciptanya Kabupaten Luwu yang tertib dan berkeadilan. (swr/hms)