Diserang Isu Miring, Bawaslu Palopo Tepis Tuduhan Diskualifikasi Cawalkot 04

Syarwan
Senin, 07 April 2025 12:11 - 106 View

Palopo, Caber.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, membantah tuduhan miring terkait surat rekomendasi pembatalan pencalonan Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin. tentang dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilihan ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra. Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak pernah merekomendasikan diskualifikasi pembatalan calon ke KPU yang menyeret Cawalkot Palopo no urut 04.

“Direkomendasi kami tidak ada diskualifikasi, pembatalan calon juga tidak ada. Yang jelas bahwa kami dari Bawaslu tidak pernah menyatakan ada diskualifikasi (pembatalan),” tuturnya saat dikonfirmasi oleh media, Jumat (4/4/2025).

Menurut Widianto, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu hanya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan kajian hukum sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif

“Nanti ada mekanisme di KPU. Kalau ada pelanggaran, nanti dilihat apa sanksinya, apa solusinya, Kalau keluar itu, kami kaji lagi ‘betul tidak yang dilakukan ini apakah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan atau tidak?’. Waktunya 7 hari semenjak menerima (Rekomendasinya) dimulai dari tanggal 2 April 2025,” ujarnya.

Ia juga menekankan jika tudingan tersebut terus disebarkan ke publik tanpa dasar yang jelas, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas dan mengimbau kepada pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut untuk segera mengklarifikasi  kebenaran informasinya.

“Kalau ini secara terus menerus disampaikan di muka umum, maka kami akan ambil sikap tegas. Mohon tidak dikembangkan hal-hal yang tidak berdasar,” tegas Widianto.

Sebelumnya Aliansi Demokrasi Damai (ADD) Kota Palopo menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Kota Palopo. Massa aksi menuntut keadilan terkait dugaan rekomendasi diskualifikasi salah satu calon Wakil Walikota oleh Bawaslu Kota Palopo.

Dalam aksi tersebut massa memberkan bukti berupa unggahan status yang diduga milik salah satu komisioner Bawaslu Palopo yang berisi pernyataan diskualifikasi Akhmad Syarifuddin. Ridwan salah satu orator aksi menyoroti adanya pihak yang dengan sengaja melakukan intervensi kepada Bawaslu serta menilai unggahan berita tersebut adalah sebuah infomasi bohong dan keliru.

“Hari ini kita datang ke sini menuntut keadilan, bagaimana supaya penyelenggara ini adil dalam menjalankan tugasnya, adil dalam mengambil kebijakan, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon, tetapi tegak lurus kepada negara. Itu yang kita inginkan,” jelasnya (2/4).

Kendati begitu, anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, menepis status laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di beberapa media tidak sepenuhnya benar dan meminta agar pemberitaan dilakukan secara akurat.

“Tidak benar. Di pengumuman Bawaslu tentang status laporan, jelas rekomendasi dari Bawaslu untuk meminta KPU menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

“Kami memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran Ahmad Syarifuddin. Namun, ini berbeda dengan perintah diskualifikasi. Untuk itu putusan akhir nantinya tetap berada di tangan KPU Palopo,” sambungnya.

Carut marut informasi yang tersebar menandakan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menyebar dan menyampaikan informasi dengan cerdas dan akurat, sehingga terjadi kebigungan masyarakat dalam melihat peristiwa yang terjadi.

“Saya tidak pernah memberikan tanggapan (Diskualifikasi) seperti yang diberitakan oleh beberapa media. Ada media yang mengonfirmasi dan penjelasan saya sesuai dengan status laporan yang sudah kami umumkan. Ada juga media yang sama sekali tidak pernah mengonfirmasi ke saya tetapi mengutip seolah-olah menjadi pernyataan saya,” jelas Widianto.