Disorot warga, Sejumlah P3K di Purangi Palopo Diduga Tak Pernah Berkantor

Syarwan
Kamis, 02 Oktober 2025 17:49 - 405 View

PALOPO, Caber.id – Daftar nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Palopo, khususnya yang ditempatkan di Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, menuai sorotan publik. Sejumlah pegawai yang dinyatakan lulus diduga tidak pernah aktif berkantor.

Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional, tercatat 13 orang P3K ditempatkan di Kelurahan Purangi. Namun, kehadiran sebagian nama dipertanyakan masyarakat karena dianggap fiktif.

Tokoh pemuda Sendana, Sumardin, menegaskan bahwa warga mengetahui siapa yang benar-benar bekerja di kantor kelurahan.

“Seharusnya BKSDM melakukan verifikasi ulang terhadap nama-nama yang tidak aktif berkantor tapi tetap berstatus P3K,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Senada dengan itu, tokoh pemuda lainnya, Mustarif, juga meragukan keaktifan sejumlah P3K.

“Nda pernah saya lihat mereka berkantor. Bisa jadi hanya dibuatkan SK honorer,” katanya.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Sendana, Arzad, bahkan menilai pernyataan Lurah Purangi, Nurwani, yang mengakui adanya sistem piket justru memperkuat dugaan ketidakaktifan.

“Kalau enam orang P3K paruh waktu lulus, dasar SK kegiatan mereka apa? Masyarakat tahu siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang hanya tercatat di atas kertas,” tegasnya.

Arzad menambahkan, lurah seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan. Ketidakmampuan memastikan kehadiran dan kontribusi P3K dapat menciptakan ketidakadilan sosial.

“Ini bukan sekadar administrasi, tapi soal keadilan. Warga bisa kecewa jika yang rajin bekerja tidak dihargai, sementara yang hanya bermodal nama di SK bisa lolos jadi P3K,” ungkapnya.

Sebelumnya, Lurah Purangi, Nurwani, mengakui bahwa kehadiran pegawai tidak setiap hari karena diberlakukan sistem jadwal piket.

“Berkantor memang ada, tapi tidak masuk tiap hari. Saya beri jadwal piket,” jelasnya.

Namun, sistem kerja tersebut dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Arzad menegaskan perlunya verifikasi ulang, khususnya terhadap enam P3K paruh waktu.

“Ini harus diverifikasi serius, jangan sampai SK hanya jadi formalitas tanpa bukti kontribusi nyata di lapangan,” pungkasnya.