DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Palopo, Diduga Langgar Kode Etik saat PSU

Jakarta, Caber.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025), dengan nomor perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025, dan dihadiri pengadu, teradu, saksi, serta pihak terkait.
Pengadu, Junaid, menuding Bawaslu Palopo tidak menjalankan fungsi pengawasan secara aktif serta menghentikan penanganan laporan terhadap status hukum Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Akhmad Syarifuddin atau Ome, yang pernah menjadi terpidana. Ia menilai hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
“Kami memohon kepada Majelis DKPP untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, dan anggotanya, Widianto Hendra,” tegas Junaid dalam persidangan.
Menurutnya, pada sidang sebelumnya di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap bahwa pengawasan Bawaslu Palopo terhadap dokumen pencalonan di aplikasi Silon hanya dilakukan secara “scroll” tanpa pembacaan mendalam. Ia juga mengkritik pendekatan pengawasan Bawaslu yang hanya berfokus pada dua indikator administratif: kecocokan nama dan keabsahan instansi penerbit dokumen.
Menanggapi tuduhan tersebut, Widianto Hendra, selaku anggota Bawaslu Palopo, menegaskan bahwa lembaganya telah melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Bawaslu Palopo telah menjalankan pengawasan pada setiap tahapan pencalonan dalam Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo,” ujar Widianto.
Ia pun berharap majelis DKPP menolak seluruh pokok aduan yang dilayangkan oleh Junaid.
Tak hanya Bawaslu, kasus yang sama juga di laporkan oleh Ahmad Dahyar, Warga Kota Palopo dengan nomor perkara 165-PKE-DKPP/VI/2025 yang menuding Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin dan KPU Sulawesi Selatan, diduga telah melanggar kode etik dalam posisinya sebagai penyelanggara.
Proses pemeriksaan ini masih berlanjut, dan putusan akhir akan ditetapkan oleh DKPP setelah semua bukti dan keterangan pihak terkait dikaji secara menyeluruh.