DPMD Luwu Digeledah, Kajari Dalami Penyimpangan Aset Desa Ranteballa
LUWU, Caber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu pada Senin (17/11/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Luwu Nomor Print–1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tertanggal 13 November 2025.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus, Rama Hadi, turut didampingi personel intelijen untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Tim menyasar sejumlah ruangan di kantor DPMD, termasuk ruang administrasi dan arsip, guna menelusuri dokumen pertanggungjawaban serta berbagai berkas lain yang dinilai relevan dengan dugaan penyimpangan aset desa.
“Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan untuk memperoleh dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti. Kami memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum,” kata Rama.
Menurutnya, penyidik membutuhkan dokumen tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut mengarah pada aset yang tidak digunakan sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Meski begitu, Rama menegaskan bahwa temuan baru akan disampaikan setelah penyidikan mencapai tahap lebih lanjut.
Selama proses penggeledahan, pihak DPMD menunjukkan sikap kooperatif. Pejabat dan staf dinas membantu menunjukkan lokasi penyimpanan dokumen dan memberikan akses penuh kepada tim penyidik.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak DPMD. Berkat bantuan mereka, penggeledahan dapat selesai lebih cepat,” tambahnya.
Proses penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 12.30 WITA itu berjalan aman dan kondusif. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti untuk dianalisis lebih lanjut.
Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman, membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
“Penyidikan akan terus berproses. Kejari Luwu berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Dengan dilakukannya penggeledahan ini, Kejari Luwu memperkuat upaya dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola aset Desa Rante Balla. Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui alur pengelolaan aset desa tersebut.