DPRD dan Pemkab Luwu Sepakati CDOB Luwu Tengah di Rapat Paripurna

Syarwan
Jumat, 30 Januari 2026 20:18 - 49 View

LUWU, Caber.id – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu secara resmi menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah serta menyatakan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu, Jum’at (30/1/2026).

Sambutan Bupati Luwu yang dibacakan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, menegaskan bahwa persetujuan pembentukan CDOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya memiliki nilai strategis, historis, dan fundamental bagi arah pemerintahan serta pembangunan di Tana Luwu.

“Persetujuan pembentukan daerah otonomi baru bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan ikhtiar besar untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat, serta pembangunan yang adil dan merata,” ujar Wakil Bupati Luwu.

Ia menyampaikan bahwa aspirasi pemekaran merupakan ekspresi politik masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta memperkuat identitas kewilayahan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, sejarah panjang Tana Luwu sebagai salah satu pusat peradaban tertua di Sulawesi Selatan menjadi landasan moral bahwa pemekaran wilayah merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan pembangunan daerah.

Wakil Bupati Luwu juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan daerah otonomi baru telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan administratif pembentukan DOB yang dilakukan secara legal, terbuka, dan bertanggung jawab.

“Keberhasilan pembentukan daerah otonomi baru tidak mungkin terwujud tanpa sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap keputusan strategis benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan DPRD Kabupaten Luwu atas pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah. Persetujuan ini menjadi landasan resmi untuk melanjutkan proses ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, dalam kesimpulan rapat menyampaikan bahwa DPRD secara resmi menyetujui pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah.

“Selanjutnya, panitia rapat akan menyusun Surat Keputusan DPRD, sementara Pemerintah Kabupaten Luwu diminta segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk diajukan ke tingkat provinsi,” jelas Ketua DPRD Luwu.

Selain itu, DPRD Kabupaten Luwu juga akan membentuk tim pendamping guna mengawal proses pengesahan hingga ke pemerintah pusat, termasuk dalam persiapan pembentukan CDOB Provinsi Luwu Raya.

“Dalam regulasi UU 23 tahun 2014 dimana aturan sebelumnya langsung menjadi daerah otonom, namun regulasi sekarang dirubah menjadi daerah persiapan jadi kami lakukan upaya pengkinian data untuk persiapan CDOB Luwu tengah,” tuturnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, para kepala OPD, camat, serta kepala desa se-Kabupaten Luwu. Kegiatan berlangsung di Belopa.(*)