DPRD Luwu Tetapkan KUA-PPAS 2026 dan APBD Perubahan 2025

LUWU, Caber.id – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Luwu, Jumat (12/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, dengan pembacaan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD oleh Ketua Banggar, Summang. Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, paripurna menyetujui kedua rancangan tersebut secara aklamasi.
Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan pemerintah daerah.
“Pembahasan KUA-PPAS 2026 dapat diselesaikan tepat waktu berkat semangat kemitraan yang tinggi,” ujarnya.
Menurut Dhevy, APBD 2026 disusun berdasarkan prinsip efisiensi anggaran. Target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,654 triliun, dengan belanja daerah Rp1,653 triliun, serta pembiayaan daerah Rp1 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal BUMD.
Ia juga menegaskan pentingnya penyesuaian APBD 2025 melalui Ranperda Perubahan APBD untuk merespons dinamika pembangunan dan perkembangan ekonomi. Dalam rancangan APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah ditargetkan Rp1,574 triliun, belanja Rp1,602 triliun, dan pembiayaan netto Rp28,2 miliar.
“Setelah penetapan APBD Perubahan 2025, seluruh perangkat daerah diharapkan segera mempercepat realisasi anggaran dengan disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Dhevy.
Pemkab Luwu optimistis penetapan KUA-PPAS 2026 dan APBD Perubahan 2025 menjadi landasan kuat untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung pencapaian visi misi pembangunan daerah.