DPRD se-Luwu Raya Sampaikan Usulan Pemekaran Provinsi ke Kemendagri
JAKARTA, Caber.id – Tekanan pembentukan Provinsi Luwu Raya kini resmi dibawa ke pusat kekuasaan. Pimpinan DPRD se-Luwu Raya mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.
Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan langsung tuntutan pemekaran wilayah kepada pemerintah pusat, menyusul meluasnya gelombang aksi blokade jalan.
Rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur diterima dalam pertemuan yang berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa (26–27/1/2026).
Dalam forum tersebut, aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya disampaikan sebagai persoalan strategis nasional, bukan sekadar isu lokal.
Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menegaskan bahwa tuntutan Provinsi Luwu Raya memiliki legitimasi sejarah yang panjang dan belum pernah dituntaskan oleh negara.
“Provinsi Luwu Raya bukan aspirasi baru. Ini janji sejarah yang belum dipenuhi negara. Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, pernah berjanji kepada Datu Luwu, Andi Jemma, bahwa Luwu akan diberi provinsi sebagai bentuk penghormatan atas peran dan pengorbanan politik Luwu dalam sejarah Republik Indonesia,” tegas Husain.
Ia menyebut, keterlambatan negara merespons aspirasi tersebut telah memicu akumulasi kekecewaan sosial di akar rumput. Hal itu tercermin dari maraknya aksi penutupan dan pemblokadean jalan poros di sejumlah titik strategis Luwu Raya dalam beberapa waktu terakhir.
“Blokade jalan yang terjadi dari wilayah perbatasan Kabupaten Luwu hingga Luwu Timur adalah sinyal serius. Masyarakat berharap Presiden Prabowo mendengar langsung aspirasi mereka, bukan sekadar melalui laporan administratif,” ujarnya.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya. Ia menyatakan bahwa pemerintah pusat memahami dinamika yang berkembang di daerah, namun menegaskan bahwa proses pemekaran harus tetap berada dalam koridor hukum nasional.
“Kementerian Dalam Negeri memahami aspirasi dan dinamika daerah. Usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya akan diproses melalui mekanisme dan kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bima Arya.
Bima Arya menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mengkaji Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 55 dan Pasal 56.
Di saat yang sama, pemerintah pusat juga sedang menyusun dua regulasi kunci, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah, yang akan menjadi dasar kebijakan pembentukan daerah otonomi baru.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Luwu, Zulkifli, menegaskan bahwa tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya tidak semata bermuatan politik, melainkan didorong oleh kebutuhan nyata dalam tata kelola pemerintahan.
“Rentang kendali pemerintahan di Sulawesi Selatan terlalu panjang. Pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah kebutuhan administratif untuk mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta menjaga stabilitas sosial dan pembangunan kawasan timur Sulsel,” ujarnya.
Para pimpinan DPRD se-Luwu Raya menegaskan bahwa dukungan politik dan sosial di daerah telah terkonsolidasi. Pemerintah daerah, menurut mereka, siap mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai konsekuensi pembentukan provinsi baru.(*)