Dua Desa di Bua Sepakat Berdamai Usai Tawuran, Disaksikan Polres Luwu
 
                        LUWU, Caber.id – Dua kelompok pemuda dari Desa Tanarigella dan Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya sepakat berdamai setelah terlibat tawuran yang menyebabkan satu orang terluka hingga sepeda motor dibakar.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam Berita Acara Keputusan Musyawarah yang difasilitasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu pada Minggu (12/10/2025) sore.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Satreskrim Polres Luwu, dihadiri oleh perwakilan kedua desa, unsur pemerintah kecamatan, serta pihak kepolisian.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, didampingi penyidik Muh. Alif Tanggu dan Muhammad Rizki. Hadir pula Camat Bua Sattli Latief, Kepala Desa Padang Kalua Ummi, Kepala Desa Tanarigella Satti Amir, tokoh masyarakat, serta kedua pihak yang bertikai, Muh. Lutfi dan Rahmat Zaenal.
Dalam hasil musyawarah disebutkan, perkelahian berawal dari kesalahpahaman antar pemuda kedua desa yang kemudian memicu bentrokan pada Sabtu malam (11/10) hingga Minggu (12/10/2025) dini hari.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. Pemerintah desa masing-masing akan menjadi penanggung jawab penyelesaian.
Selain itu, kedua pihak yang bertikai telah saling memaafkan dan berjanji tidak akan mempermasalahkan kembali insiden tersebut. Adapun kerusakan sepeda motor akibat tawuran akan diganti bersama-sama dengan bantuan dari pemerintah desa dan pihak kecamatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa langkah mediasi dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah di Kecamatan Bua.
“Bersama perangkat kecamatan dan pemerintah desa, kami lakukan mediasi untuk mendamaikan permasalahan yang terjadi tadi malam. Kami berharap masyarakat tidak memperbesar persoalan ini,” ujar Jody.
Ia juga mengimbau warga agar tidak terprovokasi dan menjaga persatuan di wilayahnya.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat Bua, terutama kedua desa, agar tidak memperkeruh situasi. Jadikan kejadian ini pelajaran agar tidak terulang,” tambahnya.
Dalam berita acara tersebut ditegaskan, keputusan diambil tanpa paksaan dari pihak mana pun. Dokumen perdamaian ditandatangani oleh Kepala Desa Tanarigella Satti Amir dan Kepala Desa Padang Kalua Ummi, disaksikan oleh Camat Bua dan jajaran Polres Luwu.
Sebelumnya diberitakan, bentrokan antarwarga pecah di wilayah perbatasan Kota Palopo dan Kabupaten Luwu. Aksi saling serang itu melibatkan pemuda dari Desa Padang Kalua dan Desa Tanarigella, Kecamatan Bua.
 
         
         
         
         
         
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                