Dua Pemuda Luwu Ditangkap Nyabu di Palopo, Polisi Usut Jaringan Sabu Online

Palopo, Caber.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo meringkus 2 pemuda asal Luwu saat sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah milik seorang pria bernama M Yusri di Kompleks BTP Bogar, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kedua pelaku berinisial MA (20), warga Desa Tana Rigella, Kecamatan Bua, serta RR (22), warga Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan,” ujar IPTU Abdul Majid.
Polisi yang melakukan penggerebekan dilokasi, langsung menyita barang bukti berupa 2 plastik bening berisi sabu seberat 1.61 gram dan 0,34 gram, serta pipet plastik dan 1 unit Handphone.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu diperoleh dari seorang pria bernama Addi melalui sistem tempel di Jln. Imbara, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, yang dikomunikasikan lewat pesan WhatsApp.
Sedangkan untuk proses transaksi menggunakan akun Instagram dengan pembayaran lewat aplikasi DANA. Pelaku mengaku, sebagian sabu dikonsumsi sendiri, sementara sisanya diedarkan atas instruksi Addi.
“Penjualan dilakukan dengan sistem tempel. Setelah pembayaran diterima, alamat pengambilan dikirim lewat aplikasi Maps,” tambah Abdul.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini serta memburu Addi yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.