Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Barang Bukti Diselip Dalam Bungkus Rokok

Syarwan
Kamis, 19 Juni 2025 15:57 - 296 View

Luwu, Caber.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan operasi Antik Lipu 2025.

Dua pria tersebut berinisial AM (30) warga Kecamatan Kamanre, yang merupakan target operasi (TO) dan MJ (22) warga Kecamatan Ponrang Selatan (Ponsel). Keduanya diamankan pada Kamis (12/6/2025) dini hari, di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 5 plastik kecil berisi sabu seberat 2.32 gram yang diselipkan di dalam bungkus rokok bermerek Potenza dan Gudang Garam, alat hisap (Bong), pipet, plastik bekas pakai dan 2 unit ponsel.

Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto yang memimpin langsung operasi penangkapan menjelaskan bahwa sabu yang disita tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Belopa.

“Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial BR yang berdomisili di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Abdianto saat dikonfirmasi Kamis (19/6/2025).

IPTU Abdianto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat serta para jajaran personil yang telah berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Luwu.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika, ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung program Polri yang presisi dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.