Edarkan 351 Gram Sabu di Palopo, Pelayan Warung Asal Makassar Ditangkap Polisi

Syarwan
Senin, 17 Maret 2025 23:12 - 790 View

Palopo, Caber.id – Seorang perempuan berinisial DA (27), yang bekerja sebagai pelayan di salah satu warung di Makassar, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Palopo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui DA membawa sabu dalam jumlah besar dari Makassar.

“Pelaku bekerja di Makassar sebagai pelayan warung. Ia mengaku membawa sabu dalam jumlah banyak karena permintaan di Palopo cukup tinggi,” ujar Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa DA mendapatkan sabu setelah berkomunikasi dengan seseorang berinisial SW, yang kini menjadi buronan.

“Pelaku awalnya dihubungi oleh SW pada Rabu, 5 Maret. Setelah itu, ia mengambil sabu yang telah ditempel di pinggir Jalan Abdullah Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae,” jelas AKBP Safi’i Nafsikin dalam Pers Release Senin (17/3/2025).

Saat ini, SW masih dalam pengejaran polisi, dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 buah sabu yang dikemas dalam plastik seberat 351 gram.

“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai SW karena ia masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Kapolres Palopo menegaskan bahwa jaringan peredaran narkoba ini menargetkan masyarakat luas. Ia juga menyebut bahwa kasus ini merupakan pengungkapan terbesar selama masa jabatannya di Polres Palopo.

“Target penjualan narkoba ini adalah masyarakat Palopo secara luas. Ini merupakan pengungkapan kasus terbesar selama saya menjabat di Polres Palopo, karena setelah ini saya akan ditugaskan ke Jakarta,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, DA kini ditahan di Polres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.