Edarkan 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Pelaku Diciduk Polisi

Syarwan
Sabtu, 26 April 2025 17:15 - 174 View

Padang, Caber.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil menangkap 4 orang pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 47 Kg, di Kota Padang.

Empat tersangka yang diamankan yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda, di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari.

Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyaksikan mobil Xenia hitam diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi kemudian segera membuntuti dan menghentikan mobil tersebut dilokasi Lubuk Alung, hingga akhirnya menemukan 5 kg ganja di dalamnya.

Polisi juga melakukan interogasi kepada dua pelaku dan mengakui bahwa mereka telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus pun membawa pihak kepolisian mengunjungi rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

Di rumah pelaku, polisi secara mengejutkan menemukan barang bukti berupa 2 karung besar berwarna hijau dan putih masing-masing karung berisi 19 hingga 23 paket narkoba jenis ganja.

“Karung Hijau sejumlah 23 paket ganja diselipkan di bawah kompor bagian dapur, 1 karung warna putih lagi di simpan di kamar mandi rumah tersebut sebanyak 19 paket,” ungkap Nico A. Setiawan, Sabtu (26/4/2024).

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso selaku Bareskrim Polri sangat mengapresiasi keberhasilan ini, ia juga menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

“Mari bersama-sama jajaran Bareskrim mendorong sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujarnya.(*)