Efek Kebijakan Penataan ASN, Nasib Ratusan Honorer Palopo Diujung Tanduk

Syarwan
Senin, 19 Januari 2026 19:20 - 57 View

PALOPO, Caber.id – Kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berdampak langsung pada ratusan tenaga honorer di Kota Palopo.

Akibat penyesuaian tersebut, sekitar 500 tenaga honorer terpaksa kehilangan kepastian kerja, memicu persoalan sosial di daerah.

Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) menyatakan kebijakan ini merupakan konsekuensi dari regulasi nasional yang mewajibkan pemerintah daerah menata ulang struktur kepegawaian sesuai amanat undang-undang.

Kepala BKDPSDM Palopo, Irvan Dahri, mengatakan jumlah tenaga honorer yang terdampak berada di kisaran ratusan orang. Namun, ia menegaskan tidak seluruhnya dirumahkan karena sebagian masih diberdayakan di sektor tertentu.

“Jumlahnya sekitar 500-an orang, tapi tidak semuanya benar-benar berhenti bekerja,” kata Irvan, Senin (19/1).

Menurut Irvan, kebijakan ini berdampak berbeda di tiap sektor. Tenaga teknis dan kesehatan masih memiliki ruang untuk dialihkan, terutama di rumah sakit daerah yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara itu, sektor pendidikan menjadi yang paling terpukul.

“Tenaga kesehatan di rumah sakit masih bisa diberdayakan karena BLUD punya aturan sendiri. Tapi untuk guru, sudah tidak ada lagi perekrutan honorer. Mereka harus menunggu formasi CPNS atau PPPK,” jelasnya.

Ia mengakui, banyak guru honorer harus dirumahkan karena keterbatasan formasi ASN, terutama pada mata pelajaran tertentu seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

Selain itu, sebagian guru honorer yang selama ini dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif untuk diangkat sebagai ASN.

Kondisi ini memunculkan dampak sosial yang tidak ringan. Puluhan hingga ratusan tenaga honorer kehilangan sumber penghasilan tetap, sementara di sisi lain kebutuhan layanan publik, khususnya di sektor pendidikan, berpotensi terganggu akibat berkurangnya tenaga pengajar.

Di tengah situasi tersebut, Pemkot Palopo menegaskan keterbatasan ruang gerak daerah dalam menyikapi persoalan honorer. Seluruh kebijakan pengangkatan ASN harus mengacu pada aturan pemerintah pusat, termasuk ketentuan dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menanggapi isu dugaan adanya peserta PPPK fiktif, Irvan menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran administrasi. Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum.

“Jika ditemukan berkas tidak sah atau data fiktif, pengangkatannya akan dibatalkan dan dilaporkan ke BKN. Kami hanya menjalankan kebijakan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya. (*)