Fenomena Lonjakan Penduduk di Lattimojong, Disdukcapil Luwu: Efek PT Masmindo
LUWU, Caber.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu mencatat adanya lonjakan jumlah penduduk di Kecamatan Latimojong sepanjang tahun 2025.
Peningkatan jumlah penduduk ini kuat kaitannya dengan keberadaan pertambangan emas yang dikelola PT Masmindo Dwi Area (MDA) di wilayah tersebut.
Kepala Disdukcapil Luwu, Andi Darmawangsa, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2025, terjadi peningkatan signifikan perpindahan penduduk ke Latimojong.
“Ada yang memang warga asli Latimojong tapi sebelumnya ber-KTP luar, kini kembali kampung. Ada pula yang bekerja di PT Masmindo lalu baru mengurus KTP Latimojong,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk pindahan ke Latimojong meningkat dari 373 orang pada 2024 menjadi 647 orang pada 2025.
Darmawangsa menilai, tren ini menunjukkan adanya daya tarik ekonomi baru di kawasan pegunungan tersebut, terutama sejak proyek pertambangan Awak Mas semakin aktif.
“Tidak bisa dipungkiri, keberadaan PT Masmindo menjadi salah satu faktor pendorong warga mengganti domisili mereka,” tambahnya.
Fenomena perpindahan penduduk ini juga menjadi perhatian serius Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi Kabupaten Luwu.
Dalam rapat koordinasi awal Oktober 2025, Pokja mencatat dari sekitar 600 lebih penduduk baru itu, 200 orang terkonsentrasi di Desa Ranteballa, wilayah yang termasuk ring satu tambang PT Masmindo Dwi Area.
Ketua Pokja Percepatan Investasi Luwu, Sofyan Thamrin, menjelaskan bahwa ada lima alasan utama warga berpindah ke Latimojong:
- Ingin bekerja di proyek pertambangan Awak Mas
- Membuka usaha pertanian atau perdagangan
- Mencari peluang ekonomi baru
- Kembali ke kampung halaman, serta
- Kebutuhan administrasi seperti pendaftaran calon jamaah haji.
“Mutasi penduduk memang kewenangan Disdukcapil dan pemerintah desa. Namun Pokja tetap memantau agar pergerakan penduduk ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan rekrutmen tenaga kerja,” tegas Sofyan.
Pokja, lanjut Sofyan, akan terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu serta pihak perusahaan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Ia menegaskan, PT Masmindo tetap diwajibkan mengikuti kebijakan Bupati Luwu yang memprioritaskan 70 persen tenaga kerja dari warga lingkar dan jalur tambang.
“Kami juga mengusulkan agar calon tenaga kerja lokal wajib berdomisili di Kecamatan Latimojong minimal dua tahun. Ini bukan pembatasan, tapi bentuk perlindungan agar istilah ‘tenaga kerja lokal’ benar-benar mencerminkan warga yang hidup dan berinteraksi di wilayah tambang,” katanya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat keberpihakan Pemerintah Kabupaten Luwu terhadap masyarakat lokal sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kami ingin keseimbangan antara investasi dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. Prinsipnya, pembangunan ekonomi harus adil dan memberi manfaat bagi warga Bumi Sawerigading,” tutup Sofyan.