Gagal Edarkan 11.000 Obat Ilegal, Pria Dibekuk Saat Ambil Paket di Palopo

Syarwan
Kamis, 26 Juni 2025 19:30 - 537 View

Palopo, Caber.id – Petugas gabungan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo dan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo berhasil menggagalkan upaya peredaran 11.000 butir obat keras ilegal golongan G di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Seorang pria berinisial WS (31), warga Jl. Sultan Hasanuddin Km.15, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, diamankan saat hendak mengambil paket mencurigakan di kantor jasa ekspedisi J&T Drop Point Rampoang, pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 13.15 WITA.

Terduga pelaku berinisial WS ditangkap saat hendak mengambil paket di gudang J&T Palopo (dok.media)

Penangkapan bermula dari laporan BPOM Palopo mengenai pengiriman paket mencurigakan ke alamat fiktif di Jl. Gagak II No. 229, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara. Petugas kemudian melakukan pengawasan langsung di lokasi.

Dua anggota Tipidter, Brigpol Ilham Suhayar dan Briptu Farhan Rahman, diterjunkan untuk memantau pergerakan dari ruang CCTV kantor J&T. Tak lama kemudian, WS datang mengambil paket menggunakan identitas palsu.

“Begitu paket dipegang pelaku, tim langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir.

Saat ditangkap, WS diketahui datang bersama seorang rekannya berinisial IJ, yang menunggu di atas sepeda motor. Namun berdasarkan hasil interogasi, IJ mengaku tidak mengetahui isi dari paket tersebut.

Setelah diperiksa, isi paket ternyata merupakan sediaan farmasi golongan G yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat, serta sering disalahgunakan.

Dari pengakuannya, WS memesan obat tersebut melalui platform Instagram, menggunakan nama samaran “Mas Ajun” dan alamat palsu. Ia juga menggunakan nomor telepon palsu untuk menghindari deteksi.

“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan hal ini. Ia sengaja menggunakan data palsu dan memilih mengambil langsung paket dengan mencocokkan nomor resi,” tambah IPTU Syahrir.

Modus operasi yang digunakan tergolong rapi. Kurir tidak bisa menghubungi penerima karena identitas fiktif, sementara WS sendiri datang langsung ke ekspedisi untuk mengambil barang.

Kini, WS telah diamankan di Rutan Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara BPOM dan kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan pengedar lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat secara sembarangan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membeli obat dari platform tidak resmi, apalagi tanpa resep dokter. Peredaran obat keras ilegal adalah pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan,” tegas Kapolres.