Gedung Baru DPRD Palopo Disorot, Kejari Dalami Dugaan Korupsi 22 Miliar

Syarwan
Minggu, 12 Oktober 2025 11:05 - 383 View

PALOPO, Caber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kantor DPRD Kota Palopo yang menelan anggaran sekitar Rp22 miliar.

Proyek pembangunan gedung wakil rakyat itu dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dikerjakan pada tahun 2021 oleh CV Tirani Teknik dengan nilai kontrak sekitar Rp10,8 miliar. Sementara tahap kedua dilaksanakan pada tahun 2022 dengan nilai hampir sama, sekitar Rp10 miliar, dan dikerjakan oleh PT Pasa Jaya Pratama.

Kedua tahap tersebut hanya mencakup pekerjaan fisik bangunan, mulai dari pondasi hingga atap, tanpa termasuk pengadaan interior maupun mobiler. Adapun pengadaan perlengkapan seperti meja, kursi, dan fasilitas ruang paripurna dianggarkan terpisah oleh DPRD Kota Palopo.

Untuk pekerjaan interior ruang paripurna dan ruang pimpinan, Dinas PUPR Kota Palopo kembali mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar pada tahun 2023.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Palopo menggandeng tim ahli dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan di lokasi, Kelurahan To Bulung, Kecamatan Bara, pada Sabtu (11/10/2025).

“Hari ini tim turun melakukan pemeriksaan terhadap Kantor DPRD Palopo. Kami bersama ahli dari UNM memeriksa kualitas fisik bangunan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo, Yoga Pradila Sanjaya, di lokasi.

Selain melakukan pemeriksaan lapangan, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen proyek dari Dinas PUPR Kota Palopo. Dalam pemeriksaan tersebut, turut hadir Sekretaris Dinas PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ibnu Rus.

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Ibnu Rus menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah dilakukan sesuai spesifikasi dan gambar rencana.

“Tiang beton masif berukuran 40 x 40 cm, sedangkan lapisan GRC (Glassfiber Reinforced Cement) digunakan untuk memperkuat tampilan monumental dan artistik bangunan,” jelasnya saat diwawancarai sindosulsel.com di lokasi pemeriksaan.

Ibnu Rus menambahkan, pihaknya bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan.

“Kami welcome saja. Semua kami sampaikan sesuai aturan dan ketentuan. Ini bagian dari tanggung jawab serta transparansi publik,” ujarnya.

Dinas PUPR juga memastikan bahwa proyek pembangunan Kantor DPRD Palopo telah melalui proses audit BPK RI dan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Palopo selama pelaksanaan proyek.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejari Palopo disebut berkaitan dengan laporan adanya kerusakan pada sejumlah tiang bangunan yang menggunakan material GRC. Dugaan ini menjadi salah satu fokus utama tim ahli dalam menilai kualitas dan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.