Geger! Temuan Botol Infus Bekas di Pasar Bua, Pemkab Luwu Turun Tangan

LUWU, Caber.id – Penemuan limbah medis berupa puluhan botol infus di Pasar Rakyat Bua, Kabupaten Luwu, menghebohkan pedagang dan warga sekitar. Temuan itu terjadi setelah pedagang menggelar aksi protes di depan pasar pada Minggu (7/9) dengan menghamburkan sampah ke jalan poros Trans Sulawesi.
Dalam tumpukan sampah, warga juga mendapati botol infus bekas yang sudah terpotong disimpan dalam kantong plastik hitam. Selain itu, ditemukan pula makanan kedaluwarsa berupa daging kaleng dan berbagai jenis sampah lain, termasuk popok.
Salah seorang pedagang, Jumardin, menyayangkan buruknya pengelolaan sampah di pasar. Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengusut asal-usul limbah tersebut.
“Ini sangat berbahaya dan bisa mengancam kesehatan kami yang tinggal di sekitar pasar,” tegasnya.
Camat Bua, H. Sattu Latief, yang turun langsung ke lokasi, membenarkan adanya temuan limbah medis.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri, apakah limbah ini berasal dari fasilitas kesehatan di Bua atau justru dibawa dari luar,” ujarnya.
Menanggapi keresahan masyarakat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr. Rosnawary Basir, menegaskan botol infus yang ditemukan bukan berasal dari Puskesmas Bua maupun fasilitas kesehatan lain di wilayahnya.
“Jarak Puskesmas Bua dengan pasar sekitar 3 kilometer. Setelah kami teliti, jenis obat dalam botol infus tersebut tidak ada dalam daftar obat resmi yang disalurkan ke seluruh puskesmas di Luwu,” ucapnya pada saat Rapat Dengar Pendapatan (RDP) di gedung DPRD Luwu, Selasa (9/9).
Menurutnya, botol infus tersebut diduga berisi obat golongan narkotika, seperti Petidin (Pethidine/Meperidine) dan Ketamin, yang penggunaannya sangat terbatas yang hanya bisa digunakan di rumah sakit dengan izin khusus.

Tumpukan sampah botol infus bekas di pasar Bua, Luwu.dok media
Untuk diketahui, Petidin adalah analgesik opioid untuk nyeri sedang hingga berat, sedangkan Ketamin merupakan obat anestesi yang digunakan dalam prosedur pembedahan. Keduanya tergolong narkotika golongan II di Indonesia, sehingga peredarannya diawasi ketat dan tidak bisa diresepkan oleh dokter umum.
Disisi lain, Plt Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Usdin Iskandar, mengatakan pihaknya masih menelusuri sumber asal limbah medis tersebut.
“Untuk sampah medis yang ada di Pasar Bua, kami sementara melakukan investigasi untuk mengetahui sumber sampah medis dari mana. Di Kecamatan Bua, ada dua klinik dan satu Puskesmas. Kami akan telusuri lebih jauh,” kata Usdin saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, tim DLH melalui bidang pencemaran akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengumpulkan data sumber limbah.
“Sampah medis tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi di pasar rakyat yang ramai dengan aktivitas masyarakat,” pungkasnya.