Gelapkan Uang Ratusan Juta, Eks Karyawan Percetakan di Luwu Dilapor Polisi

Syarwan
Kamis, 21 Agustus 2025 15:47 - 374 View

Luwu, Caber.id – Seorang pria berinisial ME resmi dilaporkan ke Polres Luwu atas dugaan tindak pidana penggelapan uang di salah satu perusahaan percetakan yang berada di Belopa, Kabupaten Luwu.

Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu pada Jumat (11/4/2025) dengan Nomor: LP/B/109/IV/2025/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULSEL.

Pelapor, Rezki Mualim selaku pemilik percetakan, menjelaskan bahwa ME diduga mengarahkan sejumlah pelanggan untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi miliknya, bukan ke rekening perusahaan.

“Praktik tersebut sudah berlangsung lama. Hal ini terungkap setelah saya mengonfirmasi langsung ke pelanggan. Ternyata bukti transfer yang mereka miliki mengarah ke rekening ME, bukan ke perusahaan,” ungkap Rezki saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

Menurut Rezki, dugaan penggelapan ini telah dilakukan sejak Februari 2024 hingga Februari 2025, saat ME masih berstatus sebagai karyawan di perusahaannya.

Atas tindakan tersebut, Pelapor mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah. Dengan ini ME diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Rezki menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, dirinya sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons baik dari ME.

“Saya sudah memberi kesempatan untuk bertemu dan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, tetapi yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik,” tegasnya.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima resmi oleh pihak Polres Luwu dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.