IMM Luwu Desak DLH Buka Dokumen AMDAL Masmindo, Tegaskan Transparansi dan Hak Publik

Syarwan
Rabu, 09 Juli 2025 15:04 - 748 View

Luwu, Caber.id – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Luwu secara resmi mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu untuk membuka salinan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Masmindo Dwi Area (MDA), perusahaan tambang emas yang beroperasi di kawasan Pegunungan Latimojong, Sulawesi Selatan.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kepala DLH Luwu. IMM menilai, keterbukaan dokumen AMDAL merupakan langkah penting untuk menjamin transparansi, pelibatan publik, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Dalam waktu dekat kami akan mengkaji dokumen AMDAL PT Masmindo secara terbuka bersama masyarakat sipil, akademisi, dan pemerhati lingkungan. Tujuannya agar aspek keberlanjutan dan hak masyarakat terdampak benar-benar dijamin,” tegas Ahmad Mujaddid, Ketua PC IMM Luwu dalam keterangan persnya, Rabu (9/7/2025).

IMM Luwu merujuk pada sejumlah pasal kunci dalam UU PPLH, di antaranya:

  • Pasal 22 dan 24: Setiap kegiatan berdampak besar wajib memiliki AMDAL sebagai dasar penilaian kelayakan lingkungan;
  • Pasal 26: Menegaskan pelibatan masyarakat, terutama yang terdampak langsung;
  • Pasal 65 dan 66: Menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat serta perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan.

IMM juga menyinggung Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 yang mempertegas kewajiban keterbukaan dokumen lingkungan, termasuk penyampaian hasil kelayakan melalui media massa dan pengumuman di lokasi usaha.

Menurut IMM, transparansi dokumen AMDAL merupakan langkah awal untuk mencegah potensi konflik sosial dan memastikan bahwa operasional industri ekstraktif di Luwu berjalan sesuai prinsip keadilan ekologis.

“Ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya untuk memastikan investasi tidak berlangsung di atas kerentanan ekologi dan minimnya pengetahuan masyarakat,” lanjut Ahmad.

IMM Luwu mengajak seluruh elemen masyarakat di Luwu dan sekitarnya untuk bersama-sama mengawal keterbukaan informasi lingkungan dan mengawasi aktivitas industri ekstraktif agar tetap dalam koridor hukum dan keadilan ekologis.