Inspektorat Luwu Akan Audit Keuangan Desa, Tekankan Prinsip Transparan dan Akuntabel

Luwu, Caber.id – Inspektorat Kabupaten Luwu akan melaksanakan audit keuangan desa tahun anggaran 2024, berbasis pada aplikasi Siswakeudes (Sistem Pengawasan Keuangan Desa).
Proses Audit akan menyasar seluruh desa yang ada di lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan keuangan dana desa yang akuntabel serta transparan.
“Untuk itu Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Daerah Kab. Luwu akan menggelar Audit Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024 Berbasis Siswaskeudes pada seluruh Desa se-Kabupaten Luwu,” ujar Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, pada Kamis (17/4/2025).
Achmad Awwabin menegaskan bahwa proses audit ini merupakan rangkaian agenda tahunan yang tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Rencananya audit tersebut akan digelar pada 21 hingga 22 April 2025, yang bertempat di kantor Inspektorat Kabupaten Luwu dan dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Inspektorat Luwu, jadwal pemeriksaan setiap desa akan dimulai di hari Senin,” ungkapnya.
Dalam audit tersebut aparat Desa diimbau untuk mempersiapkan dokumen administrasi yang diperlukan guna mendukung kelancaran proses kegiatan sebagai berikut :
- Dokumen Perencanaan Keuangan Desa,
- Dokumen Penatausahaan Pendapatan Desa,
Belanja Desa, Pembiayaan Desa, Pengadaan Barang Jasa, Kewajiban Perpajakan. - Dokumen Pemanfaatan Hasil Program/Kegiatan Desa dan Penatausahaan Aset Desa.