IPMAL Nilai RDP Kasus Dugaan Malapraktik di RS At Medika Tak Beri Kejelasan
PALOPO, Caber.id – Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu (IPMAL) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Palopo, Dinas Kesehatan, RS At Medika, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Gedung DPRD Palopo, Rabu (19/11/2025).
RDP tersebut membahas dugaan malapraktik yang dialami Basri Sakuta (73), warga Desa Tobalo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Kasus ini mencuat setelah keluarga melaporkan kondisi Basri memburuk drastis usai menerima obat pereda nyeri. Hampir seluruh tubuhnya dilaporkan melepuh seperti terkena luka bakar. IPMAL menyatakan kasus tersebut perlu ditangani serius dan transparan.
Ketua IPMAL, Rama Yudistira, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi korban dan meminta pihak berwenang segera melakukan penyelidikan profesional.
“Ini persoalan kemanusiaan dan tidak boleh disepelekan. Ada dugaan kuat terjadi kelalaian medis sehingga perlu penyelidikan yang transparan,” ujarnya, Minggu (16/11).
Namun, IPMAL menilai RDP tidak memberikan titik terang. Jenderal Lapangan Aksi, Afdhal Kurniadi, mengatakan pihaknya pulang tanpa satu pun jawaban yang menenangkan keluarga korban.
“Yang kami harapkan RDP bisa membuka tabir persoalan yang dialami keluarga kami. Tetapi kenyataannya jauh dari itu. Tidak ada uraian medis jelas, tidak ada sikap tegas, bahkan arah penyelesaian pun tidak terlihat,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).
Afdhal menyebut pernyataan pihak terkait hanya berisi kalimat aman dan terkesan saling menghindar. Menurutnya, hal tersebut berdampak pada kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini menyangkut nyawa, rasa kehilangan, dan hak warga untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Ketika lembaga yang seharusnya memberi jawaban justru diam, yang terluka bukan hanya keluarga korban tetapi juga publik,” tambahnya.
IPMAL menilai RS At Medika belum membuka kronologi secara lengkap, Dinas Kesehatan belum menunjukkan ketegasan sebagai pengawas, dan IDI belum memberikan penjelasan terkait standar profesi.
Melihat kondisi tersebut, IPMAL menyatakan sikap:
- Mendesak dilakukan pemeriksaan independen dan bebas intervensi.
- Meminta Dinas Kesehatan mengambil langkah nyata, bukan hanya hadir dalam forum.
- Menuntut IDI menjalankan fungsi etik secara jelas dan bertanggung jawab.
- Meminta aparat penegak hukum memproses dugaan kelalaian yang berdampak pada keselamatan pasien.
- Melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi korban.
“RDP hari ini bukan akhir. Jika ruang resmi tidak memberi jawaban, maka ruang publik akan menjadi tempat kami menyuarakan kebenaran. Kami ingin kejelasan, keadilan, dan negara hadir,” tutup Afdhal.