Jadi Buronan Polisi, Mantan Kades di Luwu Terjerat Kasus Korupsi

Syarwan
Sabtu, 19 Juli 2025 19:19 - 138 View

Luwu, Caber.id – Polres Luwu resmi menetapkan mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, berinisial E, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 Juni 2025 lalu.

Penetapan ini dilakukan setelah E mangkir dua kali dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

E yang merupakan kepala desa perempuan diduga terlibat tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang melalui pungutan liar (pungli) atas pengurusan dokumen permohonan penerbitan objek pajak di Desa Rante Balla.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Luwu sejak 3 Juni 2025.

“Tersangka telah dua kali dipanggil untuk proses tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, namun tidak hadir dan tanpa keterangan,” ujar AKP Jody, Jumat (18/7/2025).

Polisi telah menerbitkan surat perintah penjemputan paksa, namun hingga kini keberadaan tersangka belum diketahui. Dugaan korupsi ini mengacu pada penyidikan berdasarkan Surat No: BP/03/II/Res3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulsel.

Dalam proses penyelidikan, E diduga memanfaatkan jabatannya untuk menarik pungutan dari warga secara ilegal. Atas kasus ini, Polres Luwu mengimbau masyarakat turut membantu upaya pencarian.

“Kami minta kerja sama masyarakat. Jika mengetahui keberadaan tersangka ibu E, harap segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tegas AKP Jody.