Ungkap Praktik Prostitusi Anak, Polisi Grebek Pelaku di Hotel Palopo

Palopo, Caber.id – Jajaran Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo, berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Pria berinisial ATJ (26), warga Makassar, ditangkap saat bersembunyi di lemari kamar 117 Hotel Labombo, Jalan Pantai Labombo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Minggu (11/5).

Pelaku mucikari ATJ (26) yang jual anak dibawah umur melalui Apk Michat (dok.humas)
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit IV PPA Satreskrim Polres Palopo, IPDA Muhammad Nur, setelah menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut.
“Dalam penggerebekan, kami temukan seorang anak perempuan berinisial SA (17), sedang bersama pria dewasa di kamar hotel. Pelaku ATJ, yang merupakan mucikari, bersembunyi di lemari saat digerebek,” ujar IPDA Muhammad Nur, Kamis (15/5/2025).
Pelaku diketahui memasarkan korban melalui aplikasi MiChat dan menerima Rp50.000 dari setiap transaksi. Selain korban dan pelaku, polisi juga mengamankan pria berinisial RF (33), warga Luwu Timur, yang bertindak sebagai pelanggan.
Dilokasi, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit ponsel, uang tunai Rp300.000, tujuh kondom (tiga telah dibuka), dan 2 pelumas serta pakaian dalam milik korban.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik prostitusi, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Muhammad Nur.
Saat ini, pelaku, korban, serta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.