Kades Buron di Luwu Ajukan Praperadilan, Publik Soroti Kinerja Penegak Hukum

Syarwan
Senin, 21 Juli 2025 21:10 - 408 View

Luwu, Caber.id – Mantan Kepala Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, berinisial E, yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron oleh Polres Luwu, diam-diam mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Permohonan ini didaftarkan pada Jumat (4/7/2025) dengan nomor register 23/Pid.Pra/2025/PN.Mks, untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/03/I/RES.3.3/2025/Reskrim, tertanggal 14 Januari 2025.

Sidang praperadilan berlangsung maraton selama lima kali sejak 14 Juli hingga 18 Juli 2025. Agenda sidang meliputi pembacaan permohonan, jawaban termohon (Polda Sulsel), replik-duplik, serta pembuktian kedua belah pihak. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (22/7/2025) besok.

Ironisnya, E diketahui menghilang saat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu untuk pelimpahan tahap dua. Masyarakat bahkan melayangkan surat pengaduan ke Jaksa Agung pada 9 Juli 2025, menuding kejaksaan lalai menahan E meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, menyoroti kejanggalan ini. Ia mempertanyakan legalitas praperadilan oleh tersangka buron, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari tersangka DPO wajib ditolak.

“Ini preseden buruk. Bagaimana mungkin tersangka DPO masih bisa mengajukan praperadilan? Saya berharap Kapolda Sulsel mengevaluasi serius kinerja penyidik Polres Luwu,” ujar Frederik saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Dirinya juga menampik alasan sakit yang dijadikan dasar tidak menahan E.

“Faktanya, banyak warga melihat dia masih aktif berkegiatan, termasuk mengurus pembebasan lahan. Ini menyakitkan bagi masyarakat yang menunggu keadilan,” tegasnya.

Ia menduga adanya pembiaran oleh oknum aparat, sehingga tersangka tetap bebas bergerak. Frederik mengaku sudah menyampaikan langsung hal ini ke Kapolda Sulsel dan berharap perkara segera disidangkan secara terbuka untuk menjawab keresahan publik.

“Saya yakin hakim akan mengambil keputusan objektif dan sesuai hukum,” tambahnya.

Sebagai catatan, SEMA No. 1 Tahun 2018 menegaskan bahwa praperadilan dari tersangka yang melarikan diri atau DPO wajib dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O).

Putusan sidang besok menjadi penentu penting bagi kepastian hukum dan kredibilitas penegakan keadilan.