Kasus Asusila Anak di Luwu Masuki Sidang Tuntutan, Desakan Keadilan Menguat

Syarwan
Selasa, 08 Juli 2025 10:37 - 386 View

Luwu, Caber.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial NA kini telah memasuki babak akhir di meja hijau. Setelah dilaporkan pada Oktober 2024 lalu dan melalui proses penyidikan intensif, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Polres Luwu pada 24 April 2025.

Dijadwalkan hari ini, Selasa (8/7/2025), Pengadilan Negeri Luwu akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pada pukul 11.00 WITA.

Terdakwa NA, yang diduga melakukan pelecehan terhadap korban Melati (dok.media).

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran korban, yang dalam dokumen persidangan disebut dengan nama samaran Melati, diduga mengalami kekerasan seksual oleh NA seorang pria berkeluarga yang juga bekerja di salah satu subkontraktor tambang emas di Luwu.

Dalam proses hukum yang berjalan, pihak keluarga korban telah menyerahkan bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum dari RSUD Batara Guru. Meski demikian, terdakwa sempat membantah
keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

Anjas, perwakilan keluarga korban, meminta agar majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan dampak psikologis jangka panjang terhadap korban.

“Saya berharap majelis hakim PN Luwu memberikan hukuman yang setimpal dengan fakta dan peristiwa yang terjadi. Kondisi mental korban ke depan juga harus jadi pertimbangan utama,” ujarnya kepada media, Senin (7/7/2025).

Kecaman juga datang dari Ketua PMII Cabang Palopo, Ilham Andi Lukman. Ia menyayangkan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, meski bukti dan saksi sudah dinilai kuat.

“Kami mengutuk keras tindakan pelaku. Ini sangat tidak manusiawi dan mencoreng masa depan anak. Terlebih lagi, dia adalah kepala keluarga dan karyawan perusahaan tambang. Kami menuntut persidangan ini bebas dari segala bentuk tekanan atau intervensi,” tegas Ilham di kutip dari Poroscelebes.com.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Masyarakat dan aktivis perlindungan anak kini menanti putusan pengadilan yang diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban.