Kasus Dugaan Pelecehan di Luwu, Dokter JHS Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

LUWU, Caber.id – Polres Luwu resmi menetapkan dokter spesialis bedah mulut RSUD Batara Guru berinisial JHS sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien wanita berusia 17 tahun.
Kasus yang sempat viral di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tenaga medis di rumah sakit daerah.
“Benar, terkait perkara dokter JHS yang sempat viral, bersangkutan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Jumat kemarin (26/9).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap JHS. Jody menegaskan keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Penetapan tersangka terhadap JHS memang sudah dilakukan, namun terkait penahanan masih menunggu pertimbangan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur KUHAP,” jelas Jody, saat dikonfirmasi Sabtu (27/9/2025).
Ia menambahkan, penyidik akan kembali memeriksa JHS untuk melengkapi proses penyidikan.
“Jika nantinya terdapat alasan yang cukup sesuai hukum, penyidik tidak akan ragu melakukan penahanan,” tegasnya.
Dugaan pelecehan itu sendiri terjadi pada Sabtu (21/6) sekitar pukul 06.45 Wita di RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu. Korban yang masih di bawah umur kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada Rabu (25/6).
Setelah melalui proses penyelidikan selama tiga bulan, status JHS akhirnya dinaikkan menjadi tersangka pada Kamis (25/9).