Kejari Luwu Musnahkan Ratusan Barang Bukti Inkracht

Syarwan
Selasa, 16 Desember 2025 19:01 - 229 View

LUWU, Caber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Luwu, Selasa (16/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pada periode Juli hingga Desember 2025.

Adapun barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 342,2834 gram (86 sachet), tiga buah bong (alat hisap), 28 sachet kosong, 10 pipet (sendok sabu), lima pireks, enam pembungkus rokok, tiga parang, empat badik, satu pisau, 1.051 tablet THD, 1.385 butir tramadol, satu unit telepon genggam, dua timbangan digital, serta tiga buah korek api.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, didampingi Pelaksana Harian (Plh) Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), Hamka Dahlan, serta dihadiri para Kepala Seksi, Kasubagbin, Kasubsi, jaksa fungsional, dan staf Kejari Luwu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Polres Luwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu.

Dalam sambutannya, Kajari Luwu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi kewajiban jaksa selaku eksekutor.

“Pemusnahan ini kami lakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar barang bukti tidak lagi disalahgunakan atau dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lainnya,” ujar Muhandas.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Plh Seksi PAPBB, serta para saksi dari Polres Luwu, Pengadilan Negeri Belopa, Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, antara lain narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, barang bukti logam dipotong menggunakan mesin pemotong, serta barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Melalui pemusnahan ini, Kejari Luwu berharap tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2025, mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti berbahaya seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam. Kegiatan berakhir pukul 09.56 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.