Kejati Sulsel Tetapkan Haris Yasin Limpo Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar

MAKASSAR, CABER.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel resmi menahan mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo atas kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.
Penetapan tersangka Haris Yasin Limpo pada kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, Selasa (11/4/2023).
Bukan hanya Haris Yasin Limpo, Kejati Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Penetapan tersangka keduanya mengenai kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur.
Kasus ini terjadi saat keduanya menjabat sebagai direksi PDAM pada 2016-2017.
Akibat perbuatan dugaan korupsi tersebut, negara di rugikan sebanyak Rp20 miliar lebih.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
“Kerugian negara Rp20,3 miliar lebih. Adapun pengembangan tersangka nanti dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Yudi kepada awak media. (*)