Keluar-Masuk Lapas 4 Kali, Residivis Curanmor di Palopo Kembali Dibekuk Polisi

Syarwan
Selasa, 06 Januari 2026 22:06 - 105 View

PALOPO, Caber.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku serangkaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat Kota Palopo.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Palopo, AIPTU Ronald Effendi, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, menyebut bahwa pelaku diketahui berinisial DB (27). Informasi yang diperoleh petugas menjelaskan pelaku tengah melintas di jalan poros Walenrang pada dini hari.

“Tim kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan. Kemudian tim berhasil melacak keberadaan pelaku serta mengamankan pelaku tanpa perlawan,” ujar AKP Marsuki.

Dalam pemeriksaannya, DB mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor CRF warna merah milik Haikal di Jalan Tupai, Kota Palopo. Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan motor yang tidak dikunci stang, kemudian didorong ke tempat sepi dan disambung kabelnya hingga menyala.

Pelaku juga mengakui melakukan percobaan pencurian sepeda motor CRF merah milik Andrian Supardi di Jalan Benteng Lorong 3, Kota Palopo, dengan modus serupa. Namun, motor tersebut gagal dinyalakan dan ditinggalkan di samping rumah warga.

Percobaan pencurian lainnya dilakukan terhadap motor milik Ruli Aditya di lokasi yang sama, yang ditinggalkan di dalam kos karena tidak berhasil dihidupkan.

Tak hanya curanmor, pelaku juga pernah terlibat pencurian rumah kosong milik Welsi di Perumahan Hartaco, Kota Palopo, dengan cara merusak pintu utama. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur dua unit sepeda lipat, gitar listrik, tabung gas, cincin emas seberat empat gram, serta sepatu merek NB.

Aksi pencurian lainnya dilakukan di rumah Arshal di Jalan Benteng Lorong 3, Kota Palopo. Pelaku masuk dengan memanjat pagar dan merusak pintu, lalu mengambil dua tabung gas 3 kilogram dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Pelaku juga mengakui melakukan pencurian handphone di Jalan Dr. Ratulangi, tepatnya di depan Kuburan Cina, Kota Palopo. Dengan modus berpura-pura menawarkan stiker ke rumah warga, pelaku mengambil satu unit iPhone 12 Pro Max milik Muh. Albar yang diletakkan di atas meja. Aksi serupa dilakukan terhadap korban lainnya di lokasi tersebut.

Selain itu, DB juga mengaku kerap melakukan pencurian di kios-kios serta pencurian ayam di wilayah hukum Polres Palopo. Hasil kejahatan tersebut dijual dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba.
AKP Marsuki menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus serupa.

“Pelaku ini tercatat sebagai residivis kasus curanmor dan curat, dan telah empat kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo,” ungkapnya.

Saat ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) lain serta melengkapi barang bukti. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.