Kemajuan Proses Kompensasi Lahan Masmindo

Rio Saputra
Sabtu, 07 Oktober 2023 14:56 - 50 View

LUWU,CABER.ID– PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) telah memasuki tahap akhir dalam penyelesaiankompensasi lahan. Target kompensasi lahan tersebut saat inidifokuskan pada dua desa yang berlokasi paling dekat denganarea tambang, yaitu Desa Ranteballa dan Desa Boneposi. Dalam periode Oktober-November 2023 ini, Perusahaan telahmenargetkan proses pembersihan lahan (land clearing) dalamrangka persiapan konstruksi fasilitas tambang di sejumlahlahan yang sudah dikompensasi. Koordinasi dengan Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, yang dipimpinoleh Sekda Luwu dan beranggotakan sejumlah unsur Pemkabdan Forkopimda Luwu, juga terus dilanjutkan oleh Perusahaan. Sejumlah arahan dari Tim Satgas dan langkah-langkah strategis telah dilakukan oleh Masmindo menyusulkoordinasi Perusahaan dengan pihak Pemerintah terkait.

Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 136 Ayat 1 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, Masmindo sebagai perusahaanpertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah denganpemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga dikuatkan oleh Pasal 175 PeraturanPemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KegiatanUsaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkaitpenggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan.

Disampaikan oleh External Relations Manager MasmindoYudhi Purwandi bahwa total target kompensasi lahanMasmindo saat ini adalah sekitar 1.434 ha (sekitar 10% dariluas Kontrak Karya Masmindo yaitu 14.390 ha), dan lebihdari 980 ha telah berhasil dikompensasi oleh Perusahaan. Sementara sekitar 307,6 ha teridentifikasi masih berada dalampengelolaan warga masyarakat, dan saat ini sedang dalamproses lebih lanjut bersama Masmindo. Adapun sejumlah181,2 ha teridentifikasi merupakantanah negara bebas” dan tidak berada dalam penguasaan masyarakat (tidakdikelola/tidak digarap).  

Temuan tentang adanyatanah negara bebasini berdasarkanhasil kajian dan peninjauan lapangan secara langsung kelapangan oleh Tim Satuan Tugas Percepatan InvestasiKabupaten Luwu pada Juli 2023 lalu, menyusul banyaknyaklaim dan pengajuan dari warga masyarakat atas kepemilikansejumlah tanah. Ajuan warga ini tentunya tidak dapat diproseslebih lanjut oleh Bapenda Luwu untuk penerbitan SPPT-PBB, sehingga tidak berhak untuk mendapatkan kompensasi dariMasmindo. Kecuali jika pihak yang mengajukan dapatmenunjukkan bukti kepemilikan atas tanah dimaksud dalambentuk sertifikat hak milik (SHM), maka akan diproses sesuaiketentuan yang berlaku.

Sesuai Sosialisasi Tim Satgas Percepatan Investasi Luwukepada perwakilan pemilik lahan di Camp Awak MasMasmindo, pada 31 Mei 2023 lalu, telah dijelaskan bahwa di dalam wilayah Kontrak Karya Masmindo terdapat sejumlahareal yang berstatus tanah negara”, yaitu tanah yang tidakboleh diperjualbelikan. Hal ini disampaikan oleh Tim Satgasagar masyarakat bisa memahami dan terhindar dariberhadapan dengan hukum yang disebabkan oleh hal tersebut.Sesuai instruksi Satgas, sosialisasi dan edukasi kepada wargamasyarakat tentang hal ini juga sudah dilakukan sejak 2Oktober 2023 oleh pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah desa terkait dan akan terus berlanjut, baik untukkejelasan informasi publik maupun untuk peningkatankesadaran hukum masyarakat. Warga masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan pembukaan lahan di wilayahkonsesi Masmindo, khususnya di wilayah-wilayah yang sudahteridentifikasi sebagaitanah negara bebastadi.

Disampaikan pula oleh Yudhi Purwandi, Saat ini sejumlahperalatan tambang Masmindo sudah siap diangkut untuk agar dapat segera memulai tahapan pembangunan dan penambangan. Untuk itu kami berharap semua pihak dapatmemberikan dukungannya untuk percepatan dan kelancaranproses mobilisasi dan konstruksi tambang. Hal ini akan terkaiterat dengan upaya Perusahaan dalam mendorongpengembangan investasi di Luwu, dan sekaligus mengalirkansejumlah besar manfaat bagi warga masyarakat di sekitarwilayah kerjanya”.