Korupsi BPNT 2020 di Luwu Terungkap, 3 Tersangka Ditahan Kejari
LUWU, Caber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menahan seorang pegawai kontrak Kementerian Sosial bersama dua pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu tahun 2020.
Tersangka yang ditahan yakni, AL, ML dan CR, penahanan ini menegaskan peran sentral pegawai Kemensos tersebut dalam skema dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,24 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (5/12/2025) setelah penyidik menemukan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran BPNT.
Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menjelaskan bahwa kasus ini mulai diselidiki sejak Oktober 2023 melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-1044/P.4.35.4/Fd.1/10/2023, kemudian naik status ke penyidikan pada 23 Februari 2024.
Dalam perkembangan terbaru. AL menjadi sorotan utama karena merupakan pegawai kontrak Kemensos yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Daerah BPNT 2020. Penyidik menilai AL memegang peran kunci dalam pengaturan alur penyaluran bantuan yang diselewengkan.
Sementara ML dan CR merupakan pemasok komoditas bantuan. Berdasarkan gelar perkara dan audit Inspektorat Daerah Luwu, ketiganya diduga kuat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.240.542.000.
Penyidik menemukan adanya kerja sama terstruktur antara para tersangka untuk mengatur distribusi bantuan secara tidak sah. CR bertindak sebagai pemasok tunggal dari Januari hingga Agustus 2020 di 22 kecamatan dan 207 desa sebelum digantikan ML pada September.
Agen e-Warong tidak diberi kebebasan memilih pemasok, tetapi dijadikan lokasi penitipan barang dari pemasok tertentu, bertentangan dengan regulasi Program Sembako.
AL juga diduga mengondisikan para pendamping sosial dengan menawarkan tambahan gaji agar mendukung penyaluran dari pemasok tertentu. Ia bahkan ikut mengatur distribusi barang dari CR menuju agen e-Warong. Dalam skema tersebut, agen e-Warong menerima keuntungan Rp6.000 per KPM, sedangkan AL memperoleh fee Rp148.500.000.
Lebih jauh, penyidik menemukan adanya praktik paket bantuan yang membuat KPM tidak bisa memilih komoditas sesuai kebutuhan. Bahkan ditemukan penyaluran komoditas terlarang berupa ikan kaleng di empat kecamatan, yang melanggar Pedoman Umum Program Sembako 2020 Bab II Bagian 2.6.
Modus tersebut juga bertentangan dengan Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 25 serta Pedoman Umum Program Sembako 2020 Bab III Bagian 3.1.4.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Palopo.
Andi Ardiaman menegaskan, penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Luwu dalam memberantas korupsi, khususnya korupsi bantuan sosial yang menyasar masyarakat miskin.
“Kasus ini menunjukkan penyimpangan terstruktur yang merugikan masyarakat penerima manfaat. Penahanan para tersangka menjadi langkah tegas kami untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kejari Luwu akan menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dan membuka peluang penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
“Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Andi turut mengimbau seluruh penyelenggara bantuan sosial di Kabupaten Luwu agar bekerja sesuai regulasi dan menjunjung tinggi integritas demi mencegah penyalahgunaan bantuan yang menjadi hak masyarakat.