Korupsi Dana Desa Lampuara, Kejari Luwu Tetapkan 3 Tersangka

Syarwan
Selasa, 07 Oktober 2025 16:34 - 211 View

LUWU, Caber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2024.

Ketiganya masing-masing berinisial AN (Kepala Desa), AR (Sekretaris Desa), dan R (Bendahara Desa). Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Luwu pada Kamis (2/10) lalu.

Suasana tegang menyelimuti ketiga tersangka saat proses pemeriksaan.(dok.media).

Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Luwu, Selasa (7/10/2025), Kasi Intel Kejari Luwu Andi Ardiaman menyampaikan bahwa penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait pengelolaan dana desa di Lampuara.

“Ketiga tersangka diduga memanipulasi laporan pengelolaan dana desa. Laporan keuangan yang disusun tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” ujar Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi, menjelaskan bahwa para tersangka menyelewengkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk proyek fisik. Modus yang digunakan antara lain dengan memalsukan tanda tangan pekerja (HOK) dan mengalihkan pembayaran upah tukang kepada kepala desa melalui bendahara.

“Ada nama-nama tukang yang tercantum dan bertanda tangan, namun mereka tidak pernah bekerja di proyek tersebut. Uang hasil pekerjaan justru diserahkan kepada kepala desa,” ungkap Rama.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Luwu menemukan dua alat bukti sah dan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu dengan nomor 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025, yang menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp239.615.691.

Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, dalam kesempatannya menyebut penetapan tiga tersangka telah melalui proses penyidikan yang panjang. Hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Penetapan tiga tersangka ini melalui proses panjang dan didukung bukti kuat. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp239 juta lebih,” tegas Zulmar.

Ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palopo.

Zulmar juga mengingatkan para kepala desa di Kabupaten Luwu agar berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar mengelola anggaran dengan prinsip akuntabel, transparan, dan jujur,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 Undang-Undang yang sama.